Advertisement
KPU Disebut Tidak Layak Lagi Jadi Penyelenggara Pilkada
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini disebut tidak layak menjadi penyelenggara pilkada yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024, menyusul pemecatan Hasyim Asy'ari.
Hal ini diutarakan Menteri Komunikasi Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dalam cuitannya di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) pada Minggu (7/7/2024), Mahfud menuliskan mengenai berita lanjutan yang mengagetkan seusai putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di antaranya pemakaian tiga mobil dinas mewah setiap komisioner KPU, berdasarkan info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP.
Advertisement
"Ada juga penyewaan jet untuk alasan dinas yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang [maaf] asusila. DPR dan pemerintah perlu bertindak, tidak diam," tulis Mahfud MD.
Dari situ, Mahfud menilai secara umum KPU kini tidak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia.
Tidak hanya itu, dia juga berpendapat pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada pada November tahun ini.
"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," katanya.
Dia juga menambahkan terdapat vonis MK No.80/PUU-IX/2011 yang mengatur apabila komisioner KPU mengundurkan diri, maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain. "Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," kata Mahfud.
BACA JUGA: Ekskavasi Rampung, Lokasi Arca Ganesha di Mlati Dipastikan Bukan Situs
Dipecat DKPP
Diberitakan sebelumnya karier Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU harus terhenti di tengah jalan seusai dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP akhirnya memutuskan untuk mencopot Hasyim dari jabatan Ketua KPU usai terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan pemberhentian itu terkuak usai saat membacakan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP).
"Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan," ujarnya, Rabu (3/7/2024).
Singkatnya, Hasyim disebut telah melanggar etik karena mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus pada pengadu yang bekerja di PPLN Eropa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta TNI Kawal Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak 2024
- Sukseskan HUT TNI ke-79 di Monas, BMKG Modifikasi Cuaca Jakarta, Banten, dan Jabar
- Perang di Lebanon, Ayatollah Ali Khamenei Tegaskan Iran Tak Akan Mundur Lawan Israel
- Hindari Judi Online, Pemerintah Sediakan Hotline untuk Warga Konsultasi
- Sri Mulyani Ungkap Ada Pemerintah Daerah Manipulasi Data Inflasi
Advertisement
Penderita Diabetes di Bantul Terus Meningkat, Capai 18.500 Kasus hingga September di 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Makin Brutal, Tentara Israel Beri Peringatan Bakal Serang Penduduk Kamp Pengungsi Bureij dan Nuseirat di Gaza
- KPK Kawal Proses Pembangunan Pengolahan Sampah RDF Senilai Rp1,3 Triliun
- Awas! Jebakan Pinjol Ilegal Saat Daya Beli Turun
- Update Korupsi Gas Negara, KPK Dalami Proses Transaksi Jual-Beli Gas PGN dan IAE
- Golkar Targetkan Kemenangan 65 Persen di Pilkada Wilayah Jateng
- PBB dan WHO Didesak Menyelamatkan Layanan Kesehatan di Lebanon
- Pembangunan Tol Trans Sumatra akan Dilanjutkan di Era Prabowo
Advertisement
Advertisement