Advertisement

Promo November

Awas! Jebakan Pinjol Ilegal Saat Daya Beli Turun

Arlina Laras
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 19:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Awas! Jebakan Pinjol Ilegal Saat Daya Beli Turun Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BALIKPAPAN –Penurunan daya beli masyarakat telah berdampak pada peningkatan permintaan pinjaman. Kondisi tersebut perlu diwaspadai terutama jebakan pinjaman online atau Pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dengan kondisi ekonomi yang sulit membuat masyarakat kerap mengajukan pinjaman sebagai solusi jangka pendek. Tak hanya itu, situasi sulit ini juga dimanfaatkan oleh para pelaku penipuan.

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Sarankan Bayar UKT Pakai Pinjol, DPR RI: Malah Timbul Masalah Baru!

“Iya, kemarin kan misalnya banyak PHK tuh ya. Walaupun angkanya masih arguable ya, tapi itu kemudian banyak modus-modus yang nawarin kerja-kerja. Jadi orang yang sudah jatuh tertimpa tangga gitu,” kata Friderica dalam agenda Like It di Pentacity & E-Walk Mall Balikpapan, Sabtu (5/10/2024).

Menurutnya, salah satu modus penipuan yang sering terjadi adalah penawaran pekerjaan paruh waktu dengan iming-iming pembayaran awal. Namun, setelah mendapatkan uang awal, korban diminta untuk menambah atau "top-up" lebih banyak uang.

Lebih lanjut, dengan fenomena yang ada, berdasarkan data pinjaman dari platform peer-to-peer (P2P) lending peningkatan sendiri terjadi pada pinjaman konsumtif, bukan produktif. “Padahal kita kan dorong supaya dia bisa masuknya produktif gitu [bukan konsumtif]. Nah itu kita harus cermati supaya masyarakat ini enggak makin tergulung [utang]. Kalau mereka udah susah, enggak punya penghasilan, malah mereka ngajuin pinjaman,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kiki menuturkan jika seseorang sudah terlanjur mengambil pinjaman legal dan menghadapi kesulitan dalam membayar, mereka masih bisa mengajukan restrukturisasi berupa keringanan seperti penundaan pembayaran bunga atau pokok pinjaman. Justru yang membahayakan jika masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal.

Pasalnya, pinjol ilegal seringkali menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi, termasuk ancaman dan tindakan mempermalukan konsumen untuk memaksa mereka membayar utangnya.

BACA JUGA: Awas! Gegara Pinjol Bisa Gagalkan Pengajuan KPR

Sebelumnya, Center of Reform on Economics (Core) Indonesia meyakini bahwa deflasi lima bulan terakhir secara berurut-turut terjadi karena penurunan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah.

Direktur Eksekutif Core Mohammad Faisal mengatakan bahwa deflasi selama berbulan-bulan hanya terjadi ketika ada krisis atau kondisi ekonomi yang sedang tidak baik. Deflasi berbulan-bulan, sambungnya, merupakan anomali dengan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih di atas 5%.

"Deflasi lima bulan berurut-urut itu mengkhawatirkan menurut saya, karena kalau dalam kondisi normal ini tidak terjadi untuk negara dengan tingkat pertumbuhan seperti di Indonesia yang 5%," ujar Faisal kepada Bisnis, Selasa (1/10/2024).

Adapun, Badan Pusat Statistik mencatat deflasi dalam lima bulan terakhir yaitu pada Mei (0,03%), Juni (0,08%), Juli (0,18%), dan Agustus (0,03%) dan September (0,12%). Dia menjelaskan, notabenenya deflasi terjadi karena lemahnya tingkat permintaan. Dalam konteks Indonesia belakangan, dia meyakini pendapatan masyarakat melemah.

Menurutnya, pendapatan masyarakat saat ini lebih rendah dibandingkan pra pandemi. Selain itu, banyak orang yang belum bisa kembali bekerja usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat masa pandemi. "Ini mempengaruhi dari tingkat spending mereka sehingga spending itu relatif melemah terutama untuk kalangan yang menengah dan bawah," jelas Faisal.

Dia pun mengingatkan, kelas menengah merupakan mesin utama pertumbuhan ekonomi terutama karena menjadi kelompok penduduk yang mengontrobusikan konsumsi terbesar. Sementara itu, konsumsi rumah tangga menjadi kontribusi terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Oleh sebab itu, jika konsumsi kelas menengah melemah maka perekonomian juga tidak akan bergerak seperti pelemahan industri manufaktur dan sektor jasa-jasa. "Ini yang perlu menjadi catatan. Artinya perlu menyikapi secara tepat kondisi ini, insentif bukan hanya dalam hal pelonggaran moneter tapi juga kebijakan insentif di fiskal dan di sektor riil," kata Faisal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement