Advertisement
Update Korupsi Gas Negara, KPK Dalami Proses Transaksi Jual-Beli Gas PGN dan IAE
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Babak baru dugaan korupsi gas negara. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal transaksi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan KPK sedang mendalami proses serah terima dalam transaksi kedua perusahaan tersebut. "Saksi didalami terkait dengan teknis serah terima gas dari PT IAE ke PT PGN," katanya, Sabtu (5/10/2024).
Advertisement
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hal tersebut didalami penyidik pada pemeriksaan terhadap satu orang saksi bernama Sunardi yang merupakan pegawai PT PGN dan dua saksi pegawai PT IAE bernama Achmad Sofwan Hadi dan Muhamad Dinul Fatah.
Ketiga saksi tersebut diketahui hadir pada pemeriksaan yang berlangsung di Polresta Pasuruan, Kota Pasuruan, Jawa Timur pada Jumat (4/10/2024).
BACA JUGA: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pejabat Pemprov DKI Terkait Pengadaan Tanah di Rorotan
Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejahatan Jalanan Bantul, Pelajar SMK Terluka Disabet Clurit
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- PSIM Jogja vs Semen Padang, Laskar Mataram Unggul Sementara, Skor 1-0
- Bali United vs Arema FC, Duel Penentu Arah Musim
- Donald Trump Siapkan Investasi Miliaran Dolar untuk Minyak Venezuela
- Taklukan Semen Padang, PSIM Jogja Akhiri Paceklik Kemenangan
- Hujan Deras Picu Retakan Tanah, SDN Kokap di Kulonprogo Rawan Longsor
- Polisi Gagalkan Balap Liar di Jalan Lawu Karanganyar, Sita 8 Motor
- Sosok Maduro, Ditangkap Pasukan AS, Operasi Militer Guncang Caracas
Advertisement
Advertisement



