Advertisement

Update Korupsi Gas Negara, KPK Dalami Proses Transaksi Jual-Beli Gas PGN dan IAE

Newswire
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 19:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Update Korupsi Gas Negara, KPK Dalami Proses Transaksi Jual-Beli Gas PGN dan IAE Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Babak baru dugaan korupsi gas negara. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mendalami soal transaksi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan KPK sedang mendalami proses serah terima dalam transaksi kedua perusahaan tersebut. "Saksi didalami terkait dengan teknis serah terima gas dari PT IAE ke PT PGN," katanya, Sabtu (5/10/2024).

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hal tersebut didalami penyidik pada pemeriksaan terhadap satu orang saksi bernama Sunardi yang merupakan pegawai PT PGN dan dua saksi pegawai PT IAE bernama Achmad Sofwan Hadi dan Muhamad Dinul Fatah.

Ketiga saksi tersebut diketahui hadir pada pemeriksaan yang berlangsung di Polresta Pasuruan, Kota Pasuruan, Jawa Timur pada Jumat (4/10/2024).

BACA JUGA: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pejabat Pemprov DKI Terkait Pengadaan Tanah di Rorotan

Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pameran Parama Iswari Mahasakti Keraton Yogyakarta, Angkat Sisi Lain Perempuan

Jogja
| Sabtu, 05 Oktober 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement