Advertisement

KPK Kawal Proses Pembangunan Pengolahan Sampah RDF Senilai Rp1,3 Triliun

Newswire
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 19:17 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Kawal Proses Pembangunan Pengolahan Sampah RDF Senilai Rp1,3 Triliun Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal proses pembangunan proyek strategis pengolahan sampah refuse-derived fuel (RDF) plant di Rorotan, Jakarta Utara, senilai Rp1,3 triliun.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Bidang Pencegahan Korsup Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti menyampaikan bahwa pembangunan RDF Plant di Rorotan termasuk proyek pengadaan barang (PBJ) strategis yang menjadi prioritas pendampingan.

Advertisement

BACA JUGA: DLH Sleman Larang Sampah Organik Dibuang di TPST, Ini Alasannya

Hal tersebut bagian dari salah satu indikator pencegahan korupsi area PBJ yang tercantum pada Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Linda juga merinci sejumlah permasalahan yang perlu menjadi catatan dalam pembangunan RDF Plant tersebut.

“Dengan memperhatikan arti pentingnya proyek ini dan pagu anggaran pembangunan yang besar, ada risiko korupsi di dalamnya, sehingga perlu upaya pencegahan," kata Linda di Jakarta, Sabtu (5/10/2024).

Pembangunan RDF Plant di tempat lain, katanya, ada yang mengalami kegagalan. Hal itu karena hasilnya belum memenuhi persyaratan off-taker, salah satunya karena kadar air masih di atas 20 persen dan hasil RDF masih melebihi ukuran standar 5 cm. "Maka perlu ada mitigasi risiko termasuk upaya pencegahan korupsi,” tambah Linda.

KPK kemudian melakukan upaya pendampingan pencegahan korupsi dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah, Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKJ.

Dalam hal ini KPK menyampaikan apresiasi atas upaya pencegahan korupsi yang sudah dilaksanakan Pemprov DKJ, termasuk implementasi dari rekomendasi yang telah diberikan.

“Hingga Desember 2024 nanti, Korsup KPK akan terus memantau implementasi dari rekomendasi yang diberikan pada proyek ini. Terhadap rekomendasi yang belum dilaksanakan, itu yang akan menjadi atensi kepada kepala daerah sebagai pemimpin dalam implementasi tata kelola pemerintahan yang baik dan yang memiliki tugas pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah instansi masing-masing,” ujar Linda.

BACA JUGA: TPA Banyuroto Kulonprogo Akan Gunakan Teknologi Thermal

Dengan upaya ini, KPK diharapkan dapat memastikan pembangunan RDF Plant dapat berjalan sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, potensi-potensi penyimpangan serta korupsi dapat dicegah secara optimal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKJ Asep Kuswanto yang turut hadir menyampaikan apresiasinya kepada Tim Korsup KPK. Ia berharap pelaksanaan pembangunan proyek ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi dan tanpa terjadi penyimpangan.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Korsup KPK. Kami berharap pendampingan KPK dapat mengawal program kami lainnya, sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat terjaga serta dapat kami pertanggungjawabkan dengan baik,” kata Asep.

Sebagai informasi, proyek RDF di Rorotan ini akan mendukung penguraian jumlah sampah masyarakat Jakarta yang mencapai total 7.500 ton per hari. Dengan kapasitas pengolahan sampah yang ditargetkan mencapai 2.500 ton/hari, RDF Rorotan diharapkan mampu mengolah sekitar 30 persen total sampah Jakarta.

Hasil RDF rencananya akan dijual ke off-taker, dengan harga sekitar 24 dolar AS sampai dengan 44 dolar AS per ton. Adanya penjualan ini juga diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pameran Parama Iswari Mahasakti Keraton Yogyakarta, Angkat Sisi Lain Perempuan

Jogja
| Sabtu, 05 Oktober 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement