Advertisement
Penjelasan Menko PMK Terkait Bansos untuk Korban Judi Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan untuk keluarga penjudi online sesuai aturan yang berlaku.
“Yang perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), kalau pinjol itu selama ini yang dianggap korban kan yang pinjam,” ujar Menko Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Ia menjelaskan dalam ketentuan pemerintah, utamanya yang sudah ditetapkan di Kementerian Sosial (Kemensos), orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.
“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judi online) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban, atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung kan, kalau didaftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” papar Menko Muhadjir.
Ia juga menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang di dalamnya menekankan pencegahan dan penindakan kepada para pelaku atau penjudi.
“Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu,” ucapnya.
Menurutnya, korban judi online itu nyata dan skema bantuan yang diberikan tidak hanya sekadar bansos, tetapi juga bisa dalam bentuk konsultasi psikologis dan rehabilitasi sosial.
“Bukan berarti kemudian diberi sembako, karena skema bansos itu sebagian besar non-material. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) saja juga lewat rekening, kemudian Bantuan Pangan Non-Tunai juga lewat rekening, juga ada konsultasi psikologis, rehabilitasi sosial kan banyak sekali, dan secara langsung, saya sudah tanya Bu Mensos, sudah ada (skema) sebetulnya, tetapi memang tidak spesifik. Karena di sana kan ada juga yang korban narkoba, korban kekerasan, jadi memang belum ada penanganan spesifik, tetapi sudah ada memang mereka-mereka yang menjadi korban judi online ini,” tutur Menko PMK Muhadjir Effendy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement