Advertisement
Penjelasan Menko PMK Terkait Bansos untuk Korban Judi Online
Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan). - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan untuk keluarga penjudi online sesuai aturan yang berlaku.
“Yang perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), kalau pinjol itu selama ini yang dianggap korban kan yang pinjam,” ujar Menko Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Ia menjelaskan dalam ketentuan pemerintah, utamanya yang sudah ditetapkan di Kementerian Sosial (Kemensos), orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.
“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judi online) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban, atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung kan, kalau didaftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” papar Menko Muhadjir.
Ia juga menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang di dalamnya menekankan pencegahan dan penindakan kepada para pelaku atau penjudi.
“Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu,” ucapnya.
Menurutnya, korban judi online itu nyata dan skema bantuan yang diberikan tidak hanya sekadar bansos, tetapi juga bisa dalam bentuk konsultasi psikologis dan rehabilitasi sosial.
“Bukan berarti kemudian diberi sembako, karena skema bansos itu sebagian besar non-material. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) saja juga lewat rekening, kemudian Bantuan Pangan Non-Tunai juga lewat rekening, juga ada konsultasi psikologis, rehabilitasi sosial kan banyak sekali, dan secara langsung, saya sudah tanya Bu Mensos, sudah ada (skema) sebetulnya, tetapi memang tidak spesifik. Karena di sana kan ada juga yang korban narkoba, korban kekerasan, jadi memang belum ada penanganan spesifik, tetapi sudah ada memang mereka-mereka yang menjadi korban judi online ini,” tutur Menko PMK Muhadjir Effendy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Longsor dan Banjir Terjadi di Kulonprogo Usai Diguyur Hujan Deras
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Trauma, Sejumlah Pelajar di DIY Mulai Menolak Menerima Menu MGB
- Dua Truk dan Satu Bus Terlibat Kecelakaan di Jalan Solo
- KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dinas PUPR Kabupaten OKU
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Gaya Koboi Menkeu Purbaya Mulai Disoroti Banyak Pihak
- Pemkot Jogja Masih Tunggu Juknis Penetapan UMK
- Mendikdasmen Bakal Kaji Pengajaran Bahasa Portugis di Sekolah
Advertisement
Advertisement



