Advertisement
Habib Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Murni per Hari Ini
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. - ANTARA FOTO /Arif Firmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq resmi menyandang status bebas murni atau sudah tidak lagi perlu mengikuti ketentuan bebas bersyarat terhitung sejak hari ini, Senin (10/6/2024).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09/2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tertanggal 20 Juli 2022.
Advertisement
Habib Rizieq Shihab (HRS) sebelumnya dijebloskan ke penjara karena telah melanggar tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan terkait peristiwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan.
Selanjutnya, dia juga melanggar tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang terkait kerumunan di Megamendung dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain itu, HRS juga harus berlawanan dengan tindak pidana menyiarkan berita bohong terkait data swab test di RS Ummi Bogor dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA: Tok! Rizieq Shihab Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI Bogor
BACA JUGA: Rizieq Shihab Dihukum 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan
Status bebas murni atas HRS juga sebelumnya telah disampaikan oleh Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
"Klien kami IBHRS[Imam Besar Habib Rizieq Shihab] Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Azis dalam keterangannya.
Dengan demikian, Aziz menyampaikan bahwa kliennya ini tidak lagi perlu mengikuti ketentuan warga binaan apapun seperti yang telah dijalaninya selama sekitar dua tahun.
"Bahwa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS dalam masa pembebasan bersyarat," pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan juga pernyataan dari kuasa hukum HRS soal berakhirnya masa bebas bersyarat tersebut.
"Mas bimbingan Pembebasan Bersyarat [PB] beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," kata Deddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Imsakiyah DIY Jumat 20 Februari 2026, Lengkap 5 Daerah
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Salat Subuh DIY Kamis 19 Februari 2026
- Takjil Gratis Ramadan 1447 H di UMY Capai 4.000 Porsi
- Operasi Progo 2026: ETLE Jogja Tembus 964 Tilang
- Jawab Persoalan Masyarakat, 12 Perda Disahkan di 2025
- Pencegahan Stunting Jadi Program Prioritas
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Kamis 19 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, 19 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







