Advertisement
Rizieq Shihab Dihukum 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa juga menjatuhkan pidana delapan bulan penjara terhadap lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Suparman Nyompa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Suparman Nyompa menjelaskan bahwa keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Intinya bahwa menurut majelis hakim para terdakwa melakukan tindak pidana seperti didakwakan pada dakwaan ketiga. Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ujar Suparman.
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Petamburan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang telah menjadi pandemi.
Sementara hal yang meringankan di antaranya bahwa terdakwa memberikan keterangan secara runut sehingga melancarkan jalannya persidangan.
Putusan dari majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Rizieq Shihab penjara dua tahun, sedangkan kelima terdakwa lainnya masing-masing pidana penjara 1,5 tahun untuk kasus kerumunan Petamburan.
Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.
Di kasus Petamburan, Rizieq didakwa melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua Rizieq didakwa pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Rizieq didakwa pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara pada dakwaan keempat Rizieq didakwa pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kelima Rizieq didakwa Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
- Jokowi dan Ma'ruf Amin Beri Penjelasan Terkait Biaya Haji yang Diusulkan Naik
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Emas Antam Mulai Rp1.077.000 per Gram
- Belum Satu Bulan, Ada 38 Penembakan Massal di Amerika Serikat, Ini Daftarnya
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam dan UBS Mulai Rp589.000
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Sebut Indonesia Tak Ada Resesi Seks: Tingkat Kehamilan Tinggi
- Gerindra Siap Dukung Gibran Maju Jadi Gubernur
- Jadwal Pemadaman Listrik, Kamis 26 Januari 2023: Kota Jogja, Kalasan, Sleman dan Wates Kena Giliran!
- Tidak Ada Resesi Seks, Pertumbuhan Penduduk Indonesia Terjaga Seimbang
- Kaesang Mau Maju Pilkada Solo, Gibran Jajal Gubernur Jateng atau DKI?
- Prevalensi Stunting Turun Jadi 21,6 Persen, Presiden Joko Widodo Tekankan Kerja Bersama
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Emas Antam Mulai Rp1.077.000 per Gram
Advertisement
Advertisement