Advertisement
Yusril: Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (ANTARA - Maria Cicilia Galuh)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan perkara yang melibatkan Andrie Yunus masih menjadi kewenangan peradilan militer. Hal itu lantaran hingga kini belum ditemukan tersangka dari kalangan sipil.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026), Yusril menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Peradilan Militer, anggota aktif TNI yang menjadi terdakwa akan diadili di pengadilan militer.
Advertisement
Belum Penuhi Unsur Koneksitas
Menurut Yusril, skema peradilan koneksitas hanya dapat diterapkan apabila terdapat keterlibatan tersangka dari unsur militer dan sipil secara bersamaan.
BACA JUGA
“Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer,” ujarnya.
Terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai pelibatan hakim ad hoc untuk meningkatkan kepercayaan publik, Yusril menyebut pemerintah membuka ruang pembahasan bersama Mahkamah Agung.
“Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini keberadaan hakim ad hoc telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti pada Pengadilan HAM dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Masih Butuh Pembahasan Lanjutan
Meski demikian, peluang pembentukan mekanisme serupa untuk perkara tertentu tetap terbuka melalui pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan lembaga peradilan.
“Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden,” imbuh Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
- Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
Advertisement
Sultan HB X Optimistis Ekonomi DIY Bisa Capai 6 Persen pada 2026
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Tak Perlu Ketik, Kini Fitur Gemini Search Live Telah Hadir
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 10 April 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 10 April 2026, Cek di Sini
- Dana Desa Dialihkan, Kalurahan DIY Didorong Mandiri
- Pelaku Wisata Bantul Dorong Penataan Pantai Lebih Tertib
- Update KRL Solo-Jogja, Ini Jadwal dari Palur ke Tugu
- Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petral, Riza Chalid Buron
Advertisement
Advertisement






