Bakom Jelaskan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet Prabowo
Bakom menegaskan tata letak Sidang Kabinet Paripurna dirancang untuk memudahkan arahan Presiden Prabowo, bukan terkait kedudukan Wapres Gibran.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan perkara yang melibatkan Andrie Yunus masih menjadi kewenangan peradilan militer. Hal itu lantaran hingga kini belum ditemukan tersangka dari kalangan sipil.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026), Yusril menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Peradilan Militer, anggota aktif TNI yang menjadi terdakwa akan diadili di pengadilan militer.
Belum Penuhi Unsur Koneksitas
Menurut Yusril, skema peradilan koneksitas hanya dapat diterapkan apabila terdapat keterlibatan tersangka dari unsur militer dan sipil secara bersamaan.
“Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer,” ujarnya.
Terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai pelibatan hakim ad hoc untuk meningkatkan kepercayaan publik, Yusril menyebut pemerintah membuka ruang pembahasan bersama Mahkamah Agung.
“Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini keberadaan hakim ad hoc telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti pada Pengadilan HAM dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Masih Butuh Pembahasan Lanjutan
Meski demikian, peluang pembentukan mekanisme serupa untuk perkara tertentu tetap terbuka melalui pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan lembaga peradilan.
“Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden,” imbuh Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bakom menegaskan tata letak Sidang Kabinet Paripurna dirancang untuk memudahkan arahan Presiden Prabowo, bukan terkait kedudukan Wapres Gibran.
Kalurahan Pendowoharjo mengajukan usulan pemecatan Dukuh Banyon kepada Bupati Bantul terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah warga dan pungli program PTSL.
Nvidia memperkenalkan AI synthetic video detector yang mampu mendeteksi video deepfake hanya dalam 22 milidetik dengan akurasi hingga 92 persen.
Doomscrolling adalah kebiasaan membaca berita negatif secara berlebihan di media sosial yang dapat memicu stres, kecemasan, insomnia hingga gangguan kesehatan j
PSIM Jogja menyiapkan 6-7 laga uji coba sepanjang Agustus 2026 untuk mematangkan tim menghadapi Super League 2026/2027. Seluruh laga direncanakan digelar di Jog
Sudaryono yang dipercaya memimpin Badan Gizi Nasional tercatat memiliki aset Rp69,33 miliar dan utang Rp60,47 miliar. Berikut rincian lengkap harta kekayaannya.