Advertisement
Tok! Rizieq Shihab Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI Bogor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Advertisement
Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.
Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.
Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
- Jokowi dan Ma'ruf Amin Beri Penjelasan Terkait Biaya Haji yang Diusulkan Naik
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Emas Antam Mulai Rp1.077.000 per Gram
- Belum Satu Bulan, Ada 38 Penembakan Massal di Amerika Serikat, Ini Daftarnya
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam dan UBS Mulai Rp589.000
Advertisement

Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Siang Hari Hanya Sleman yang Berawan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Sebut Indonesia Tak Ada Resesi Seks: Tingkat Kehamilan Tinggi
- Gerindra Siap Dukung Gibran Maju Jadi Gubernur
- Jadwal Pemadaman Listrik, Kamis 26 Januari 2023: Kota Jogja, Kalasan, Sleman dan Wates Kena Giliran!
- Tidak Ada Resesi Seks, Pertumbuhan Penduduk Indonesia Terjaga Seimbang
- Kaesang Mau Maju Pilkada Solo, Gibran Jajal Gubernur Jateng atau DKI?
- Prevalensi Stunting Turun Jadi 21,6 Persen, Presiden Joko Widodo Tekankan Kerja Bersama
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Emas Antam Mulai Rp1.077.000 per Gram
Advertisement
Advertisement