Advertisement
Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menginvestigasi, mengevaluasi dan menyiapkan rencana aksi untuk menindaklanjuti video warga negara asing (WNA) yang diduga menggelar ritual bernuansa erotis yang terjadi di Ubud, Gianyar, Bali.
Menparekraf Sandiaga menyatakan keprihatinannya terhadap praktik-praktik menyimpang di dalam kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan rusaknya citra pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan berbasis adat bermartabat yang dikembangkan di Bali.
Advertisement
“Saya katakan ini perbuatan oknum, karena dari kegiatan kepariwisataan ini dilakukan oleh segelintir atau sebagian kecil. Kami sudah langsung bertindak menginvestigasi, mengevaluasi dan melakukan rencana aksi,” kata Menparekraf, Kamis (16/5/2024).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Bali, aparat kepolisian dan imigrasi untuk menindaklanjuti video yang viral di media sosial tersebut. Dirinya juga mengapresiasi Polda Bali dan Polres Gianyar yang telah bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan imigrasi wilayah Bali dalam melakukan penyelidikan dan menindak tegas dugaan ritual menyimpang tersebut.
Baca Juga
Kedapatan Mengemis di Bali, Bule Amerika Dideportasi
Soal Disertasi Abdul Azis, Komisi VIII Setuju Hubungan Seks sebelum Pernikahan Menyimpang
Gim yang Mengandung Kekerasan Bakal Diblokir
Sejumlah pemeriksaan dilakukan, baik dari segi keabsahan dokumen keimigrasian (izin tinggal, visa dan sebagainya), hingga izin kegiatan/keramaian.
Ia memastikan kegiatan di Bali yang bertujuan meningkatkan kunjungan wisnus dan wisman serta mendorong pergerakan ekonomi, tetap diselenggarakan dengan perizinan yang sesuai norma dan peraturan yang berlaku di Bali.
“Kami berkoordinasi dengan Pemprov Bali juga dengan pihak kepolisian, imigrasi, dengan dukungan teknologi terkini, seperti face recognition, big data, untuk memastikan bahwa event dan kegiatan di Bali ini harus sesuai dengan arsitektur dari pariwisata ke depan yang fokus kepada taksu Bali. Dan untuk Bali sendiri kita sudah banyak dibantu oleh pemangku adat, oleh bendesa, desa-desa wisata dan desa adat,” katanya.
Pihaknya juga berencana mengkaji regulasi dan sanksi yang tepat bagi pelaku yang melakukan aksi serupa.
“Saya baru bertemu dengan Menteri Saudi yang menyampaikan bahwa mereka (para pelaku) juga mengalami pelanggaran regulasi di Saudi dan ke depan untuk pelanggaran tersebut Saudi menerapkan denda yang sangat berat bahkan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun," katanya.
"Jadi regulasi seperti itu harus kita mulai kaji sehingga walaupun kita ingin banyak wisatawan datang ke Indonesia yang berkualitas tapi mereka juga tetap menghargai norma tradisi adat istiadat yang berlaku, bukan hanya di Bali tapi di wilayah seluruh nusantara dan kita akan melakukan screening yang lebih ketat,” kata Menparekraf.
Ia juga akan menggandeng komunitas dan pegiat wellness event atau kegiatan berbasis kebugaran untuk melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan terhadap munculnya praktik-praktik sejenis serta menyerukan keterlibatan pemuka adat untuk mengetahui kegiatan usaha di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
Advertisement

Tabung Salju di Tempat Cuci Mobil Meledak, Satu Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag: 214.300 Jemaah Calon Haji Dinyatakan Memenuhi Syarat Kesehatan
- Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Mendagri Siapkan Skenario
- Perayaan Tri Hari Suci Paskah, Gereja Katedral Jakarta Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian
- Terkait Kasus Suap CPO, Istri Hakim Agam Syarif Diperiksa Kejaksaan Agung
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
- Harimau Jawa Tidak Mungkin Masih Ada Saat Ini, Begini Penjelasan Ahli
- Kementerian PKP Serahkan Peta Jalan Pembangunan 3 Juta Rumah ke DPR
Advertisement