Advertisement
Kedapatan Mengemis di Bali, Bule Amerika Dideportasi

Advertisement
Harianjogja.com, BALI—Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat tidak berkualitas yang kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
"Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Minggu.
Advertisement
WNA asal Amerika berinisial MAM itu dinilai oleh Imigrasi melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) undang-undang itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Mengemis di Malioboro Jogja Bisa Dapat Rp2 Juta per Hari, Rp500.000 Saat Sepi
BACA JUGA: Pengemis Ini Punya Harta Nyaris Rp15 Miliar
Pasalnya, pria berusia 69 tahun itu dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud karena sering mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan setempat.
Petugas Satpol PP kemudian menangkap MAM dan diperiksa lebih lanjut.
Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anggaran Kementerian PU Naik 37,8 Persen Jadi Rp118,5 Triliun di RAPBN 2026
- BPBD Sebut 204 Bangunan Rusak Akibat Gempa di Poso Sulteng
- 670 Orang Meninggal Dunia, 1.000 Luka Akibat Banjir Bandang Pakistan
- Myanmar Umumkan Akan Gelar Pemilu 28 Desember 2025
- Terpidana Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan
Advertisement

Pemkot Jogja Lirik Kerja Sama Penerbangan YIA-Jeddah dengan Maskapai China
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tewas, Delapan Lainnya Terluka Pada Penembakan Massal di Brooklyn
- Termasuk Jogja, Cuaca Sejumlah Wilayah di Indonesia Hujan Hari Ini 18 Agustus 2025
- Gempa Poso, Satu Orang Meninggal Dunia
- Banjir Bandang dan Longsor di Pakistan, Lebih dari 350 Oang Tewas
- Pengiriman Paket Bantuan Diterjunkan dari Udara ke Jalur Gaza
- 700 WNI Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Turki
- Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi 2 Orang
Advertisement
Advertisement