Advertisement
MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak ragu dalam mengeluarkan surat perintah untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
"MUI mendesak ICC agar berani dan tidak mengenal istilah takut untuk menegakkan keadilan, karena kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Benjamin Netanyahu ini sudah benar-benar luar biasa biadabnya," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Anwar menegaskan penangkapan Netanyahu tidak perlu melalui proses panjang, karena menurutnya selama ini Israel telah melakukan tindakan genosida yang menewaskan sebanyak 33.797 orang dan melukai 76.465 orang rakyat Palestina sejak enam bulan yang lalu.
"Ini jelas-jelas merupakan tindakan genosida yang ditujukan oleh Benjamin Netanyahu untuk menghancurkan seluruh atau sebagian dari rakyat Palestina," katanya.
Anwar menilai jika ICC tidak berani mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel tersebut karena takut dengan ancaman dari negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, maka hukum serta nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan sudah tergadaikan dan tidak lagi dihormati oleh ICC.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
Menurutnya, saat ini Benjamin Netanyahu sedang berada dalam ketakutan jika ICC benar-benar mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Sehingga, Netanyahu telah melakukan berbagai usaha diplomatik dan meminta bantuan Presiden Amerika Serikat Joe Biden agar bisa terhindar dari penangkapan tersebut.
"Untuk itu, mari kita tunggu apakah ICC masih punya nyali atau tidak. Jika tidak, maka ICC tidak lagi berhak untuk dipercaya sebagai Mahkamah Pidana Internasional, dan kita meminta kepada masyarakat dunia supaya mahkamah tersebut dibubarkan saja," ucap Anwar Abbas.
Diketahui, Israel disebut semakin resah atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Angkatan Bersenjata Israel, lapor Axios yang mengutip dua pejabat Israel dan AS.
Pada Selasa (30/4), juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby menegaskan kembali bahwa AS tidak mendukung penyelidikan ICC yang sedang berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemkab Gunungkidul Lengkapi Dokumen Pembangunan TPST Baleharjo
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Potong Hukuman Terpidana Korupsi E-KTP Setnov hingga 2 Tahun
- Gempa Mag 6,0 Poso: 32 Orang Terluka, 41 Bangunan Rusak
- Sudewo Sakit, Wagub Jateng Ambil Alih Irup HUT ke-80 RI di Pati
- Ini Profil Pelajar Pembawa Bendera dan Teks Proklamasi di Kirab HUT ke-80 RI
- Anggaran Perlindungan Sosial di 2026 Capai Rp508,2 Triliun
- Kunjungan Wisman Naik 9,44 Persen di Semester I 2025
- Garuda Prabayeksa Antar Duplikat Merah Putih dan Teks Proklamasi ke Monas
Advertisement
Advertisement