Advertisement
MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak ragu dalam mengeluarkan surat perintah untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
"MUI mendesak ICC agar berani dan tidak mengenal istilah takut untuk menegakkan keadilan, karena kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Benjamin Netanyahu ini sudah benar-benar luar biasa biadabnya," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Anwar menegaskan penangkapan Netanyahu tidak perlu melalui proses panjang, karena menurutnya selama ini Israel telah melakukan tindakan genosida yang menewaskan sebanyak 33.797 orang dan melukai 76.465 orang rakyat Palestina sejak enam bulan yang lalu.
"Ini jelas-jelas merupakan tindakan genosida yang ditujukan oleh Benjamin Netanyahu untuk menghancurkan seluruh atau sebagian dari rakyat Palestina," katanya.
Anwar menilai jika ICC tidak berani mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel tersebut karena takut dengan ancaman dari negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, maka hukum serta nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan sudah tergadaikan dan tidak lagi dihormati oleh ICC.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
Menurutnya, saat ini Benjamin Netanyahu sedang berada dalam ketakutan jika ICC benar-benar mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Sehingga, Netanyahu telah melakukan berbagai usaha diplomatik dan meminta bantuan Presiden Amerika Serikat Joe Biden agar bisa terhindar dari penangkapan tersebut.
"Untuk itu, mari kita tunggu apakah ICC masih punya nyali atau tidak. Jika tidak, maka ICC tidak lagi berhak untuk dipercaya sebagai Mahkamah Pidana Internasional, dan kita meminta kepada masyarakat dunia supaya mahkamah tersebut dibubarkan saja," ucap Anwar Abbas.
Diketahui, Israel disebut semakin resah atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Angkatan Bersenjata Israel, lapor Axios yang mengutip dua pejabat Israel dan AS.
Pada Selasa (30/4), juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby menegaskan kembali bahwa AS tidak mendukung penyelidikan ICC yang sedang berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
DPUPKP Sleman Siapkan Perbaikan dan Peningkatan 39 Saluran Irigasi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 22 Januari 2026
- Bangkit dari Tekanan, Anthony Ginting Melaju ke 16 Besar
- BPBD Kekurangan 60 Personel Damkar, Usul Pos Baru Srandakan dan Dlingo
- Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Adanya Arahan Politik
- Masjid At-Taubah Tlogoadi Relokasi Cepat Demi Tol
- Terdakwa Penganiayaan di Sinduadi Sleman Sampaikan Pledoi, Ini Isinya
- Jadwal KA Prameks Tugu-Kutoarjo Kamis 22 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



