Dana Desa 2026 Dikunci 58 Persen untuk KDMP, Ini Dampaknya
58 persen Dana Desa 2026 atau Rp34,57 triliun dikunci untuk KDMP. Pemerintah sebut lebih tepat sasaran, desa khawatir fleksibilitas menyusut.
Para hakim saat membacakan putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR dan pemerintah diminta membuat aturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye. Hal itu menjadi salah satu permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
Aturan tersebut dibutuhkan untuk membatasi para pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak bisa ikut kampanye selama penyelenggaraan pemilu.
BACA JUGA: Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
Permintaan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).
Suhartoyo menjelaskan, para hakim konstitusi mempertimbangkan bahwa Pasal 263 UU No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) telah melarang bagi pejabat negara hingga ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu.
Meski demikian, dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye.
Menurut Mahkamah, ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi.
"Dengan demikian, demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah selanjutnya, menurut Mahkamah, ke depan Pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pemilukada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye," ujar Suhartoyo.
BACA JUGA: Sidang Putusan Hari Ini, MK Nyatakan Tak Ada Relevansi Bansos dan Kenaikan Suara Prabowo
Apalagi, lanjutnya, banyak pejabat negara yang juga menjadi anggota partai politik, calon presiden dan wakil presiden, maupun anggota tim kampanye dalam pemilu. Oleh sebab itu, perlunya aturan pembatasan yang lebih jelas bagi pejabat negara yang merangkap anggota partai politik ataupun tim kampanye.
"Yaitu pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan terpisah, tidak dalam satu waktu kegiatan ataupun berhimpitan dengan waktu pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara. Kedua kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan maupun berhimpitan, karena berpotensi adanya terjadi pelanggaran pemilu dengan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye," kata Suhartoyo.
Tak hanya itu, MK juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun standar operasional dan prosedur, tata urut, maupun pisau analisis yang baku dan memperhatikan berbagai aspek yang menjadi unsur adanya suatu pelanggaran pemilu baik yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
58 persen Dana Desa 2026 atau Rp34,57 triliun dikunci untuk KDMP. Pemerintah sebut lebih tepat sasaran, desa khawatir fleksibilitas menyusut.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.