Advertisement

Ke Ombudsman, Tom Lembong Bahas Laporan Auditor BPKP

Newswire
Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:17 WIB
Maya Herawati
Ke Ombudsman, Tom Lembong Bahas Laporan Auditor BPKP Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Tom Lembong (tengah) menghadap ke Kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Antara - Fath Putra Mulya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Untuk menindaklanjuti laporan terkait dengan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong datang ke Kantor Ombudsman, di Kuningan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

“Saya hari ini di sini, di kantor Ombudsman bersama penasihat hukum saya untuk menghadap pada pejabat Ombudsman yang terkait berwenang soal laporan kami atas auditor BPKP,” kata Tom ditemui sebelum bertemu pejabat Ombudsman.

Advertisement

Menurut Tom, laporannya itu penting guna upaya koreksi ke depan. Sebagai seseorang yang lama berkecimpung di bidang keuangan, Tom menaruh perhatian terhadap standar audit, terlebih audit yang dilakukan oleh internal pemerintah.

“Bagi saya ini sebuah isu yang sangat-sangat penting. Auditor. Ini apalagi internal auditnya pemerintah. Jadi kami tidak ada niat personal ataupun niat selain upaya pembenahan. Pembenahan dan apa yang bisa kita bantu untuk perbaikan,” ucapnya.

Bagi dia, di samping hasil akhir, proses audit juga penting untuk diperhatikan.

Ia mengaku bisa memahami jika ada kekeliruan dari hasil audit, sepanjang prosesnya dilakukan dengan profesional, tepat, dan sesuai standar.

Namun, Tom meyakini hasil audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang sempat menyeret namanya membutuhkan evaluasi.

BACA JUGA: Polemik Tanah Terlantar Diambil Alih Negara, Menteri ATR Minta Maaf

“Sebagai orang yang bekerja di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan pihaknya telah menerima dan masih mempelajari laporan dari tim kuasa hukum Tom Lembong yang melaporkan tim audit BPKP.

"(Laporan) sudah masuk, tapi kami belum melakukan koordinasi untuk mendalami. Mereka juga memerlukan waktu dan kita juga sedang menyiapkan tim untuk menerima koordinasi agar informasi ataupun laporan yang disampaikan itu lebih jelas, lebih gamblang," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Najih mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk menangani laporan tersebut dan Ombudsman juga sedang menyesuaikan jadwal audiensi dengan tim kuasa hukum Tom Lembong untuk untuk mendengar langsung detail pelaporannnya.

"Jadi akan kami telaah dulu apa yang dilaporkan ke Ombudsman itu, aspek pelayanan publiknya yang di mana? Itu yang sedang kami pelajari dan kami juga sedang menunggu bahan-bahan yang diberikan oleh tim beliau," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Namun, pada 1 Agustus 2025 malam, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kraton Jogja Beri Serat Kekancingan PT KAI untuk Operasional Stasiun

Kraton Jogja Beri Serat Kekancingan PT KAI untuk Operasional Stasiun

Jogja
| Selasa, 12 Agustus 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement