Advertisement
BPOM Kembali Cabut Izin Edar 14 Kosmetik, Berikut Daftarnya
Ilustrasi kosmetik ilegal.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencabut izin edar 14 kosmetik karena dinilai melanggar aturan.
Selain klaim yang menyesatkan, penyebab BPOM mencabut izin edar 14 kosmetik tersebut karena produk itu dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Seperti, mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita.
Advertisement
BACA JUGA: BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik, Ini Daftarnya
"Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Selasa (12/8/2025).
Dalam peraturan tersebut, ujarnya, dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” katanya.
BACA JUGA: Bahan Tak Sesuai, Izin Edar 21 Kosmetik Dicabut BPOM
Taruna menjelaskan bahwa promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
"Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi," katanya.
Dia menegaskan kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.
"BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik," katanya.
Adapun 14 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut sebagai berikut:
1. VERBA Breast G
2. VERBA Xtrass
3. SKINLYFE Albus Breast Oil
4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
5. VIOLLA Breast Gel Serum
6. PHERINI Breast Care Serum
7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
8. PRISA Bust Fit Secret Serum
9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
11. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
12. SMART BREAST Breast Luxury Oil
13. GENDES Spray With Vanilla
14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025
- BMKG Waspadai Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Saat Nataru
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 27 Desember 2025
- Ini Agenda Seru Sambut Tahun Baru 2026 di Jogja
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 27 Desember 2025
- Layanan SIM dan Samsat Keliling Buka 29-30 Desember 2025
- Cek Rute dan Tarif DAMRI Jogja-YIA Selama Desember
Advertisement
Advertisement



