Advertisement

BPOM Kembali Cabut Izin Edar 14 Kosmetik, Berikut Daftarnya

Newswire
Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:47 WIB
Abdul Hamied Razak
BPOM Kembali Cabut Izin Edar 14 Kosmetik, Berikut Daftarnya Ilustrasi kosmetik ilegal.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencabut izin edar 14 kosmetik karena dinilai melanggar aturan. 

Selain klaim yang menyesatkan, penyebab BPOM mencabut izin edar 14 kosmetik tersebut karena produk itu dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Seperti, mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita.

Advertisement

BACA JUGA: BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik, Ini Daftarnya

"Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Selasa (12/8/2025).

Dalam peraturan tersebut, ujarnya, dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” katanya.

BACA JUGA: Bahan Tak Sesuai, Izin Edar 21 Kosmetik Dicabut BPOM

Taruna menjelaskan bahwa promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.

"Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi," katanya.

Dia menegaskan kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.

"BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik," katanya.

Adapun 14 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut sebagai berikut:

1. VERBA Breast G

2. VERBA Xtrass

3. SKINLYFE Albus Breast Oil

4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum

5. VIOLLA Breast Gel Serum

6. PHERINI Breast Care Serum

7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum

8. PRISA Bust Fit Secret Serum

9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)

10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)

11. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)

12. SMART BREAST Breast Luxury Oil

13. GENDES Spray With Vanilla

14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ketua KPK Jelaskan Alasan Pencekalan Keluar Negeri Mantan Menag

Ketua KPK Jelaskan Alasan Pencekalan Keluar Negeri Mantan Menag

Sleman
| Selasa, 12 Agustus 2025, 17:27 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement