Advertisement
Putusan MK Kabulkan Pemilu Ulang di Puluhan Wilayah, KPU Bakal Rekrut Lagi KPPS
Ilustrasi pemungutan suara. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bakal direkrut kembali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini  sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menyebutkan adanya pemilihan legislatif (Pileg) 2024 ulang di beberapa wilayah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, KPPS bekerja paling lambat 30 hari setelah hari pemungutan suara. "Maka dengan demikian, hari ini sudah tidak ada KPPS. Yang ada hari ini adalah PPK dan PPS penyelenggara pemilihan serentak nasional. Oleh karena itu, KPU berencana akan merekrut anggota KPPS," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Advertisement
Sebanyak 44 gugatan PHPU yang dikabulkan MK dan tersebar di berbagai wilayah. KPU juga diberi waktu yang berbeda untuk melakukan tindak lanjut. Adapun waktu yang paling lama adalah 45 hari sejak putusan dibacakan. Sisanya 30 hari dan 21 hari untuk beberapa kawasan.
Selain itu, Idham mengatakan ada beberapa kawasan yang nantinya tidak melakukan perekrutan KPPS melainkan menggunakan tenaga ad hoc pilkada.
"Jika memang pemungutan suara itu hanya dilakukan satu TPS sebagaimana amar putusan, maka itu akan melibatkan badan ad hoc yang ada," ujar Idham.
"Tapi kalau dia sudah melaksanakan pemungutan suara ulang dalam satu wilayah provinsi, maka kami akan melaksanakan rekrutmen KPPS untuk pemungutan suara ulang," katanya.
BACA JUGA: Investasi Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul Batal, Ini Respons Sultan HB X
KPU saat ini tengah melakukan koordinasi bersama jajaran daerah untuk proses tindak lanjutnya. Sebagaimana putusan MK, KPU harus melakukan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang untuk beberapa wilayah yang gugatan-nya dikabulkan hakim konstitusi.
Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024 dari total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Selain itu, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding Pileg 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Libur Akhir Tahun, Wisatawan Bantul Diminta Beli Tiket Online
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Gibran Ajak Anak Muda Terlibat Bangun Ibu Kota Nusantara
- Pakar BRIN Ingatkan Hubungan Krisis Iklim dan Seringnya Cuaca Ekstrem
- Mulai 2026, Sampah Organik Kering Dikumpulkan di Kelurahan
- Diskon Tarif Tol Tahap II Berlaku 31 Desember, Ini Daftarnya
- KAI Daop 6 Layani 61.174 Penumpang di Puncak Nataru
- 2026, Smart TV Samsung Terintegrasi Google Photos Berbasis AI
- Yaman Tetapkan Darurat Nasional, Putus Kerja Sama UEA
Advertisement
Advertisement



