Putusan MK Kabulkan Pemilu Ulang di Puluhan Wilayah, KPU Bakal Rekrut Lagi KPPS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bakal direkrut kembali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini  sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menyebutkan adanya pemilihan legislatif (Pileg) 2024 ulang di beberapa wilayah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, KPPS bekerja paling lambat 30 hari setelah hari pemungutan suara. "Maka dengan demikian, hari ini sudah tidak ada KPPS. Yang ada hari ini adalah PPK dan PPS penyelenggara pemilihan serentak nasional. Oleh karena itu, KPU berencana akan merekrut anggota KPPS," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Advertisement
Sebanyak 44 gugatan PHPU yang dikabulkan MK dan tersebar di berbagai wilayah. KPU juga diberi waktu yang berbeda untuk melakukan tindak lanjut. Adapun waktu yang paling lama adalah 45 hari sejak putusan dibacakan. Sisanya 30 hari dan 21 hari untuk beberapa kawasan.
Selain itu, Idham mengatakan ada beberapa kawasan yang nantinya tidak melakukan perekrutan KPPS melainkan menggunakan tenaga ad hoc pilkada.
"Jika memang pemungutan suara itu hanya dilakukan satu TPS sebagaimana amar putusan, maka itu akan melibatkan badan ad hoc yang ada," ujar Idham.
"Tapi kalau dia sudah melaksanakan pemungutan suara ulang dalam satu wilayah provinsi, maka kami akan melaksanakan rekrutmen KPPS untuk pemungutan suara ulang," katanya.
BACA JUGA: Investasi Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul Batal, Ini Respons Sultan HB X
KPU saat ini tengah melakukan koordinasi bersama jajaran daerah untuk proses tindak lanjutnya. Sebagaimana putusan MK, KPU harus melakukan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang untuk beberapa wilayah yang gugatan-nya dikabulkan hakim konstitusi.
Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024 dari total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Selain itu, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding Pileg 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Kunjungi Harian Jogja, Mahasiswa Universitas PGRI Madiun Tanyakan Kiat Bertahan di Era Digital
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tegaskan Mary Jane Masih Ditahan, Begini Penjelasannya
- Indonesia Promosikan Desain Paspor Merah Putih di Simposium ICAO
- Status Tersangka Firli Bahuri Segera Genap Setahun, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini
- Pemerintah Upayakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Migran
- Wamen Komdigi: Potensi Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp700 Triliun
- Beberkan Alasan Tetap Tersenyum Saat Jadi Tersangka, Tom Lembong Tuils Surat dari Penjara
- Hadapi Gugatan PTUN, Begini Respons Ketum Golkar Bahlil
Advertisement
Advertisement