Advertisement
Korupsi Kuota Haji, KPK Taksir Kerugian Negara Rp1 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji bisa lebih dari Rp1 Triliun. Saat ini KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi pada kuota haji 2024 ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada akhir pekan lalu.
Lembaga antirasuah itu mengungkapkan kerugian negara berdasarkan perhitungan awal di kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Advertisement
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan perhitungan tersebut baru dilakukan oleh internal KPK. Namun, hal tersebut sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” katanya.
Budi menjelaskan KPK akan mendalami informasi dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai jemaah haji khusus tahun 2024 kena pungutan liar sebanyak Rp75 juta per orang. “Informasi itu akan kami dalami,” ujarnya.
Budi menjelaskan kemungkinan pendalaman tersebut akan dilakukan KPK sebab perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 baru naik ke tahap penyidikan. “Artinya, memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
BACA JUGA: Area Parkir Ketandan Jogja Dikoneksikan dengan Pasar Beringharjo
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.
Kerugian Negara
Sementara itu, Ketua MAKI Boyamin Saiman menilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 mencapai Rp691 miliar. “Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 miliar,” ujar Boyamin, Senin.
Boyamin menjelaskan angka tersebut dikalikan 9.222 atau bukan 10.000 kuota, karena sebanyak 778 kuota dipakai untuk petugas haji khusus. Ia menilai KPK wajib menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, dia mengaku telah menyampaikan salinan dari Surat Keputusan Menteri Agama No.130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK untuk menyukseskan penyidikan perkara tersebut. “SK Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000, yakni 10.000 untuk haji khusus atau haji plus,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Kehutanan Minta Warga Jangan FOMO Mendaki Gunung, Ini Alasannya
- Divonis Mati, Kopda Basyarsyah Ajukan Banding
- Truk Alat Berat Terguling di Gombel Lama, Satu Orang Luka
- TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky
- Gibran Terlihat Tak Salami AHY, Cak Imin, hingga Zulhas di Upacara Gelar Militer di Batujajar
Advertisement

Jadwal KA Bandara Selasa 12 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korea Selatan Krisis Personel Militer, Ini Sebabnya
- Golkar Bantah Isu Munaslub Menggulingkan Bahlil Lahadalia dari Istana
- Turki Barat Diguncang Gempa Magnitudo 6,1
- Tiba di Komisi Yudisial, Tom Lembong Tindaklanjuti Soal Pelaporan Majelis Hakim
- Negara-negara Arab Menolak Rencana Pengendalian Penuh Militer Israel di Gaza
- Kasus Kematian Prada Lucky, TNI Tetapkan 4 Tersangka
- KPK Periksa 3 Dirut Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Bansos Presiden saat Covid-19
Advertisement
Advertisement