Advertisement
Isu Pembangunan 600 Vila di Pulau Komodo Dibantah Menteri Kehutanan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Muncul isu yang menjadi viral di media sosial yang menyebutkan adanya pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membantah isu itu dan menyebutnya sebagai hoaks. Dia menyebut ada batasan wilayah yang bisa dipergunakan dalam zona pemanfaatan di wilayah konservasi tersebut.
Advertisement
Ditemui seusai puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025 di Jakarta, Senin (11/8/2025), Menhut Raja Antoni menyampaikan PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sudah memiliki izin pembangunan fasilitas pariwisata sejak 2014 dengan luas pembangunan terbatas sekitar 15,37 hektare atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar.
"Tapi di undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen, maksimum tidak boleh lebih 10 persen. Jadi kalau kemarin ada rencana 600 vila itu sudah pasti hoaks, yang boleh cuman 10 persen," kata Menhut.
Dia memastikan bahwa pembangunan itu hanya akan dilakukan di zona pemanfaatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dilakukan hanya ketika sudah mendapatkan proses yang panjang. Sampai saat ini, pembangunan sendiri belum dilakukan di wilayah Pulau Padar oleh PT KWE.
Tidak hanya itu, pembangunan di zona pemanfaatan di TN Komodo juga harus dilakukan dalam bentuk semi permanen yang dapat dipindahkan jika dibutuhkan.
BACA JUGA: Tiga Tamu Hotel di Bausasran Jogja Terjebak di Lift
Menhut menyebut bahwa pembangunan di wilayah Pulau Padar akan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan tidak akan mengganggu habitat satwa komodo (Varanus komodoensis).
Pembangunan sendiri harus melewati sejumlah tahapan mulai dari konsultasi publik yang berproses, sampai dengan dengan penilaian dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) untuk diserahkan ke UNESCO, yang memberikan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo pada tahun 1991.
"Jadi saya ingin memastikan, terutama di hari HKAN ini, kalau prosesnya itu, tujuannya itu ya konservasi. Jadi kalau ada jasa lingkungan yang terbit di sana itu tujuannya adalah untuk konservasi. Bukan untuk merusak Padar," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan di Pulau Padar mulai dari masyarakat sekitar sampai dengan asosiasi agen tur sekitar. Mereka mengkhawatirkan pembangunan itu akan merusak ekosistem Taman Nasional Komodo yang rentang dan menghilangkan mata pencaharian warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Kehutanan Minta Warga Jangan FOMO Mendaki Gunung, Ini Alasannya
- Divonis Mati, Kopda Basyarsyah Ajukan Banding
- Truk Alat Berat Terguling di Gombel Lama, Satu Orang Luka
- TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky
- Gibran Terlihat Tak Salami AHY, Cak Imin, hingga Zulhas di Upacara Gelar Militer di Batujajar
Advertisement

Jadwal KA Bandara Selasa 12 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korea Selatan Krisis Personel Militer, Ini Sebabnya
- Golkar Bantah Isu Munaslub Menggulingkan Bahlil Lahadalia dari Istana
- Turki Barat Diguncang Gempa Magnitudo 6,1
- Tiba di Komisi Yudisial, Tom Lembong Tindaklanjuti Soal Pelaporan Majelis Hakim
- Negara-negara Arab Menolak Rencana Pengendalian Penuh Militer Israel di Gaza
- Kasus Kematian Prada Lucky, TNI Tetapkan 4 Tersangka
- KPK Periksa 3 Dirut Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Bansos Presiden saat Covid-19
Advertisement
Advertisement