Advertisement
Isu Pembangunan 600 Vila di Pulau Komodo Dibantah Menteri Kehutanan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Muncul isu yang menjadi viral di media sosial yang menyebutkan adanya pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membantah isu itu dan menyebutnya sebagai hoaks. Dia menyebut ada batasan wilayah yang bisa dipergunakan dalam zona pemanfaatan di wilayah konservasi tersebut.
Advertisement
Ditemui seusai puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025 di Jakarta, Senin (11/8/2025), Menhut Raja Antoni menyampaikan PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sudah memiliki izin pembangunan fasilitas pariwisata sejak 2014 dengan luas pembangunan terbatas sekitar 15,37 hektare atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar.
"Tapi di undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen, maksimum tidak boleh lebih 10 persen. Jadi kalau kemarin ada rencana 600 vila itu sudah pasti hoaks, yang boleh cuman 10 persen," kata Menhut.
Dia memastikan bahwa pembangunan itu hanya akan dilakukan di zona pemanfaatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dilakukan hanya ketika sudah mendapatkan proses yang panjang. Sampai saat ini, pembangunan sendiri belum dilakukan di wilayah Pulau Padar oleh PT KWE.
Tidak hanya itu, pembangunan di zona pemanfaatan di TN Komodo juga harus dilakukan dalam bentuk semi permanen yang dapat dipindahkan jika dibutuhkan.
BACA JUGA: Tiga Tamu Hotel di Bausasran Jogja Terjebak di Lift
Menhut menyebut bahwa pembangunan di wilayah Pulau Padar akan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan tidak akan mengganggu habitat satwa komodo (Varanus komodoensis).
Pembangunan sendiri harus melewati sejumlah tahapan mulai dari konsultasi publik yang berproses, sampai dengan dengan penilaian dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) untuk diserahkan ke UNESCO, yang memberikan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo pada tahun 1991.
"Jadi saya ingin memastikan, terutama di hari HKAN ini, kalau prosesnya itu, tujuannya itu ya konservasi. Jadi kalau ada jasa lingkungan yang terbit di sana itu tujuannya adalah untuk konservasi. Bukan untuk merusak Padar," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan di Pulau Padar mulai dari masyarakat sekitar sampai dengan asosiasi agen tur sekitar. Mereka mengkhawatirkan pembangunan itu akan merusak ekosistem Taman Nasional Komodo yang rentang dan menghilangkan mata pencaharian warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Guru Penanggung Jawab Program MBG Dapat Insentif Rp100 Rb per 10 Hari
- Kader PKB Diminta Bantu Tangani Musibah di Ponpes Al Khoziny
- Skema Pembayaran Utang LRT Rp2,2 triliun oleh KAI Tengah Dikaji
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
- Nadiem Makarim Sakit, Kejagung Sebut Sudah Jalani Operasi
Advertisement

Pemkab Bantul Siapkan Pendampingan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Hadiri Munas VI PKS, Prabowo Mengaku Tak Dendam dengan Anies Baswedan
- Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Karanganyar
- Soal Pemanis Nol Kalori, Begini Kata Ahli Gizi
- Baznas dan Muhammadiyah Siapkan Beasiswa Kuliah untuk 500 Mahasiswa
- Best City Hotel Yogyakarta Hadirkan Towel Art Competition 2025
- Kisruh PPP, Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Netral
- Polisi Temukan Puluhan Gram Paket Sabu Siap Edar di Rumah Warga di Karanganyar
Advertisement
Advertisement