Advertisement

Isu Pembangunan 600 Vila di Pulau Komodo Dibantah Menteri Kehutanan

Newswire
Senin, 11 Agustus 2025 - 21:27 WIB
Maya Herawati
Isu Pembangunan 600 Vila di Pulau Komodo Dibantah Menteri Kehutanan Wisatawan mengabadikan momen saat bertemu dengan seekor Komodo (Veranus Komodoensis) yang sedang berjemur di Pulau Komodo, Taman Nasional (TN) Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Muncul isu yang menjadi viral di media sosial yang menyebutkan adanya pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).  

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membantah isu itu dan menyebutnya sebagai hoaks. Dia menyebut ada batasan wilayah yang bisa dipergunakan dalam zona pemanfaatan di wilayah konservasi tersebut.

Advertisement

Ditemui seusai puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025 di Jakarta, Senin (11/8/2025), Menhut Raja Antoni menyampaikan PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sudah memiliki izin pembangunan fasilitas pariwisata sejak 2014 dengan luas pembangunan terbatas sekitar 15,37 hektare atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar.

"Tapi di undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen, maksimum tidak boleh lebih 10 persen. Jadi kalau kemarin ada rencana 600 vila itu sudah pasti hoaks, yang boleh cuman 10 persen," kata Menhut.

Dia memastikan bahwa pembangunan itu hanya akan dilakukan di zona pemanfaatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dilakukan hanya ketika sudah mendapatkan proses yang panjang. Sampai saat ini, pembangunan sendiri belum dilakukan di wilayah Pulau Padar oleh PT KWE.

Tidak hanya itu, pembangunan di zona pemanfaatan di TN Komodo juga harus dilakukan dalam bentuk semi permanen yang dapat dipindahkan jika dibutuhkan.

BACA JUGA: Tiga Tamu Hotel di Bausasran Jogja Terjebak di Lift

Menhut menyebut bahwa pembangunan di wilayah Pulau Padar akan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan tidak akan mengganggu habitat satwa komodo (Varanus komodoensis).

Pembangunan sendiri harus melewati sejumlah tahapan mulai dari konsultasi publik yang berproses, sampai dengan dengan penilaian dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) untuk diserahkan ke UNESCO, yang memberikan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo pada tahun 1991.

"Jadi saya ingin memastikan, terutama di hari HKAN ini, kalau prosesnya itu, tujuannya itu ya konservasi. Jadi kalau ada jasa lingkungan yang terbit di sana itu tujuannya adalah untuk konservasi. Bukan untuk merusak Padar," katanya.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan di Pulau Padar mulai dari masyarakat sekitar sampai dengan asosiasi agen tur sekitar. Mereka mengkhawatirkan pembangunan itu akan merusak ekosistem Taman Nasional Komodo yang rentang dan menghilangkan mata pencaharian warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KA Bandara Selasa 12 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu

Jadwal KA Bandara Selasa 12 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu

Jogja
| Selasa, 12 Agustus 2025, 01:17 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement