Advertisement
Komdigi Bakal Bisa Langsung Take Down Pinjol Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah sedang menginisiasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal penyelenggaraan pinjaman online atau pinjol. RPP ini bisa membasmi pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muchtarul Huda mengatakan inisiasi ini muncul dari Kementerian Hukum. Saat ini, Komdigi sudah dimintai pendapat atau masukkan untuk RPP tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Ratusan Ribu Badan Usaha Tunggak Bayar Pinjol
Secara garis besar, Muchtarul menyebut Komdigi nantinya berwenang sebagai eksekutor untuk melakukan pemblokiran atau menghapus (take down) pinjol ilegal, yang mengacu pada daftar atau baseline listing dari OJK.
“Selama ini yang bisa kami lakukan take down kalau kami dapat rekomendasi dari OJK atau dari instansi terkait, baru kami bisa eksekusi,” katanya dalam acara diskusi publik di Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Sebab demikian, dalam RPP itu diusulkan supaya saat Komdigi sedang berpatroli siber dan menemukan ada aplikasi pinjol yang tak terdaftar di OJK, bisa langsung melakukan take down.
Selain itu, Muchtarul berujar dalam RPP tersebut juga mengatur bahwa setelah pinjol mendapat persetujuan dari OJK, selanjutnya mereka harus melakukan pendaftaran kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE), baru bisa beroperasi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyetujui inisiasi RPP Pindar atau pinjaman daring tersebut. Dia pun mengeklaim asosiasinya telah berbincang dengan Wakil Menteri Hukum soal pinjol ilegal.
“Saya sangat setuju. Jadi, kalau Komdigi diberi kekuasaan, otoritas untuk yang bukan, yang tidak punya izin di OJK langsung take down aja. Karena terus terang aja kami capek,” ujarnya.
Dia meneruskan, AFPI bersama Komdigi dan Google selalu rutin mengadakan pertemuan untuk membahas dan memilah laporan-laporan berkenaan pinjol ilegal untuk segera diblokir. Namun, lambat laun baginya ini terlalu melelahkan untuk dilakukan.
“Saya sih yakin kalau di Komdigi itu ada tim namanya patroli ya 24 jam yang selalu monitor ini. Mungkin lebih bagus langsung saja di-take down saja. Jadi, enggak usah pakai jalur formal, terlalu panjang. Dia sudah makan banyak orang, korban,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gibran Terlihat Tak Salami AHY, Cak Imin, hingga Zulhas di Upacara Gelar Militer di Batujajar
- TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky
- Tok! Kopda Bazarsah, Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Divonis Pidana Mati
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi Sampai 6 Meter pada 11-14 Agustus 2025
- Truk Alat Berat Terguling di Gombel Lama, Satu Orang Luka
- Divonis Mati, Kopda Basyarsyah Ajukan Banding
- Menteri Kehutanan Minta Warga Jangan FOMO Mendaki Gunung, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement