Advertisement
Komdigi Bakal Bisa Langsung Take Down Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjol atau pinjaman oline. - Foto dibuat oleh AI - Stokcake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah sedang menginisiasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal penyelenggaraan pinjaman online atau pinjol. RPP ini bisa membasmi pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muchtarul Huda mengatakan inisiasi ini muncul dari Kementerian Hukum. Saat ini, Komdigi sudah dimintai pendapat atau masukkan untuk RPP tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Ratusan Ribu Badan Usaha Tunggak Bayar Pinjol
Secara garis besar, Muchtarul menyebut Komdigi nantinya berwenang sebagai eksekutor untuk melakukan pemblokiran atau menghapus (take down) pinjol ilegal, yang mengacu pada daftar atau baseline listing dari OJK.
“Selama ini yang bisa kami lakukan take down kalau kami dapat rekomendasi dari OJK atau dari instansi terkait, baru kami bisa eksekusi,” katanya dalam acara diskusi publik di Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Sebab demikian, dalam RPP itu diusulkan supaya saat Komdigi sedang berpatroli siber dan menemukan ada aplikasi pinjol yang tak terdaftar di OJK, bisa langsung melakukan take down.
Selain itu, Muchtarul berujar dalam RPP tersebut juga mengatur bahwa setelah pinjol mendapat persetujuan dari OJK, selanjutnya mereka harus melakukan pendaftaran kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE), baru bisa beroperasi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyetujui inisiasi RPP Pindar atau pinjaman daring tersebut. Dia pun mengeklaim asosiasinya telah berbincang dengan Wakil Menteri Hukum soal pinjol ilegal.
“Saya sangat setuju. Jadi, kalau Komdigi diberi kekuasaan, otoritas untuk yang bukan, yang tidak punya izin di OJK langsung take down aja. Karena terus terang aja kami capek,” ujarnya.
Dia meneruskan, AFPI bersama Komdigi dan Google selalu rutin mengadakan pertemuan untuk membahas dan memilah laporan-laporan berkenaan pinjol ilegal untuk segera diblokir. Namun, lambat laun baginya ini terlalu melelahkan untuk dilakukan.
“Saya sih yakin kalau di Komdigi itu ada tim namanya patroli ya 24 jam yang selalu monitor ini. Mungkin lebih bagus langsung saja di-take down saja. Jadi, enggak usah pakai jalur formal, terlalu panjang. Dia sudah makan banyak orang, korban,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kebijakan Luar Negeri Trump Mengeras, Targetkan Greenland-Iran
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
Advertisement
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Mulai Dibangun
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Gelar Retret Kabinet di Hambalang, Evaluasi Program Prioritas
- Mulai 2026, Gaji Guru PPPK Bantul Minimal Setara UMK
- Modus Liquid Vape, BNN Ungkap Lab Narkoba Jaringan Global di Ancol
- Demokrat Laporkan Sejumlah Akun di Medsos Terkait Hoaks soal SBY
- Investor Celosia Bidik Pantai Baron untuk Wisata Taman Bunga
- Pakar Nilai Serangan AS ke Venezuela Bukti Lemahnya PBB
- Lurah Sampang Dipecat, Pemkab Gunungkidul: Tak Ada Pemilihan Pengganti
Advertisement
Advertisement



