Advertisement

Promo November

Babak Baru Korupsi Timah, Sejumlah Smelter di Bangka Belitung Bakal Disita Kejagung

Anshary Madya Sukma
Minggu, 21 April 2024 - 11:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Babak Baru Korupsi Timah, Sejumlah Smelter di Bangka Belitung Bakal Disita Kejagung Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah smelter di Bangka Belitung akan sita dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) Tbk.

Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Kuntadi menyampaikan penyitaan smelter dilakukan dalam waktu dekat.

Advertisement

"Dalam beberapa hari ini akan kita sita juga smelter. Smelter di Bangka ya," ujarnya saat ditemui di Kejagung, dikutip Minggu (21/4/2024).

BACA JUGA: Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita

Untuk diketahui, smelter merupakan fasilitas industri yang digunakan untuk melakukan proses peleburan dan pemurnian bahan tambang, seperti bijih logam, timah, menjadi logam murni.

Hanya saja, Kuntadi belum mau membeberkan informasi penyitaan tersebut lebih mendetail, seperti luas dan atas kepemilikan siapa smelter tersebut. Pasalnya, masih dalam proses.

"Ya nanti, tidak hafal [luasanya] tapi ada beberapa smelter. Masih dalam proses ya," tambahnya. 

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu, Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS. Sementara itu, hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk.

Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah. Sementara itu, untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.

Kejagung juga telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). Ke-16 tersangka itu, mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Srawung Kali Jadi Wujud Kepedulian Mahasiswa pada Kondisi Darurat Sampah

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement