Advertisement
Pakar Nilai Kaderisasi Parpol Kunci Cegah Korupsi Kepala Daerah
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz - pri.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Ari Ganjar Herdiansah menilai partai politik perlu segera membenahi pola kaderisasi internal, menyusul kembali terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Menurut Ari, partai politik tidak semestinya memberikan tiket pencalonan kepada figur yang masih membutuhkan biaya politik besar untuk memenangkan kontestasi.
Advertisement
“Saya kira partai politik harus membenahi pola kaderisasinya. Jadi, mereka tidak perlu lagi memberikan tiket kepada orang yang masih memerlukan dana yang besar untuk ongkos politiknya,” ujar Ari saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, partai politik sebenarnya memiliki instrumen kaderisasi seperti sekolah partai yang dapat dimanfaatkan secara optimal. Melalui mekanisme tersebut, partai dapat merekomendasikan kader terbaik untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
BACA JUGA
“Kader yang sudah punya nama, dikenal masyarakat karena kinerjanya selama berkiprah di partai atau sebagai aktivis politik, itu kan bisa mengurangi potensi korupsi. Kaderisasi ini harus dilakukan sejak awal dan partai menjadikan kadernya sebagai bakal calon pada pilkada,” katanya.
Ari menilai penunjukan kader terbaik hasil kaderisasi juga dapat mencegah munculnya calon kepala daerah yang maju semata-mata karena memiliki sokongan dana kampanye besar.
Menurutnya, apabila calon kepala daerah dibiayai oleh donatur atau pemberi pinjaman, potensi praktik korupsi tetap terbuka lebar setelah yang bersangkutan menjabat.
“Tentu saja gaji ataupun pendapatan kepala daerah tidak mencukupi, apalagi ketika para donatur atau pemberi utang mulai menagih dengan berbagai cara dan tekanan. Ini yang bisa mendorong kepala daerah melakukan korupsi, seperti jual beli jabatan dan praktik lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
KPK menduga Ardito Wijaya menerima uang sebesar Rp5,75 miliar dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp5,25 miliar digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- UMK Bantul Naik, Disnakertrans Intensifkan Pengawasan Perusahaan
- Status Siaga Bencana Gunungkidul Diperpanjang hingga 31 Maret 2026
- BPKH Pastikan Dana Haji 2026 Aman Meski Rupiah Tertekan Dolar AS
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Selasa 27 Januari 2026
- Lonjakan Harga Emas Dorong Minat Investasi Warga DIY Awal 2026
- Rawan Penularan Virus Nipah, Thailand Perketat Skrining Penerbangan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 27 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



