Advertisement
Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidikan kasus dugaan berita bohong atau menuding aparat tak netral pada Pemilu 2024 yang menjerat mantan Jubir TPN, Aiman Witjaksono resmi dihentikan. Polisi resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Indradi, alasan penghentian penyidikan itu karena Pasal yang dipersangkakan sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Advertisement
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetok putusan No.78/PUU-XXI/2023 yang salah satunya mencabut tentang Pasal 14 dan 15 tahun 1946 yang mengatur soal berita bohong.
BACA JUGA: Makna dan Sejarah Telur Paskah, Simbol Kebangkitan Yesus Kristus
"Terhadap pelapor itu akan gugur karena pasal 14 dan 15 ini tidak mempunyai kekuatan hukum ketentuan hukum yang mengikat sejak tanggal 21 Maret 2024," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (29/3/2024).
Lebih lanjut, Ade juga mengatakan barang bukti termasuk ponsel, akun sosial media hingga kartu sim milik Aiman akan dikembalikan. "Hak siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," tambah Ade.
Sementara itu, Aiman mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya usai menghentikan penyidikan pada kasus yang menjeratnya. Dia juga mengatakan seharusnya kasus yang serupa bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
BACA JUGA: Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo
Termasuk pada kasus yang menjerat rekannya Palti Hutabarat dan juga laporan polisi terhadap Connie Rahakundini.
"Kita perlu untuk melakukan pendewasaan demokrasi agar proses daily demokrasi di negeri kita ini tetap terjaga. Jadi kami berpendapat bahwa proses-proses seperti Palti, Mba Connie tidak perlu dilanjutkan ke dalam proses hukum apapun itu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Singgung Soal Kebocoran Anggaran Pendidikan di Hadapan Ribuan Guru
- Kasus Pemerasan Wamenaker, Tarif Sertifikat K3 Rp275 Ribu jadi Rp6 Juta
- Tunjangan Rumah Rp50 Juta Viral, Anggota DPR: Kami Ini Cuma Menerima
- Kurikulum Sekolah Rakyat Bernama MEME, Ini Penjelasannya
- BNN Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Baru Berkedok Rokok Elektrik
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Seusai Pertemuan Putin-Trump di Alaska, Penyelesaian Konflik Rusia-Ukraina Segera Tercapai
- Sayap Pesawat Boeing 737 Delta Air Line Patah Saat Akan Mendarat di Texas
- PBNU Minta KPK Tak Ragu Geledah Kasus Korupsi Kuota Haji
- KPK Umumkan Status OTT Wamen Immanuel Ebenezer Hari Ini
- Israel Dikecam Italia karena Bangun Permukiman Baru di Tepi Barat
- KPK Sita 22 Kendaraan Mewah Terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
- Peringatan Keras Konsekuesi Rencana Israel Kuasai Kota Gaza
Advertisement
Advertisement