Advertisement
Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidikan kasus dugaan berita bohong atau menuding aparat tak netral pada Pemilu 2024 yang menjerat mantan Jubir TPN, Aiman Witjaksono resmi dihentikan. Polisi resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Indradi, alasan penghentian penyidikan itu karena Pasal yang dipersangkakan sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Advertisement
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetok putusan No.78/PUU-XXI/2023 yang salah satunya mencabut tentang Pasal 14 dan 15 tahun 1946 yang mengatur soal berita bohong.
BACA JUGA: Makna dan Sejarah Telur Paskah, Simbol Kebangkitan Yesus Kristus
"Terhadap pelapor itu akan gugur karena pasal 14 dan 15 ini tidak mempunyai kekuatan hukum ketentuan hukum yang mengikat sejak tanggal 21 Maret 2024," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (29/3/2024).
Lebih lanjut, Ade juga mengatakan barang bukti termasuk ponsel, akun sosial media hingga kartu sim milik Aiman akan dikembalikan. "Hak siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," tambah Ade.
Sementara itu, Aiman mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya usai menghentikan penyidikan pada kasus yang menjeratnya. Dia juga mengatakan seharusnya kasus yang serupa bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
BACA JUGA: Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo
Termasuk pada kasus yang menjerat rekannya Palti Hutabarat dan juga laporan polisi terhadap Connie Rahakundini.
"Kita perlu untuk melakukan pendewasaan demokrasi agar proses daily demokrasi di negeri kita ini tetap terjaga. Jadi kami berpendapat bahwa proses-proses seperti Palti, Mba Connie tidak perlu dilanjutkan ke dalam proses hukum apapun itu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Joko Pinurbo Berpulang, Okky Madasari : Karyanya Akan Selalu Relevan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Advertisement
Advertisement