Advertisement
Kemenlu RI: Jumlah WNI Bekerja Judi Online di Kamboja Meningkat Pesat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri RI memperhatikan peningkatan pesat jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sektor judi berbasis teknologi daring (online gambling) di Kamboja.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha memaparkan bahwa berdasarkan data KBRI Phnom Penh, tercatat 17.121 WNI yang aktif lapor diri di Kamboja. Namun, otoritas Kamboja mencatat sebanyak 73.724 WNI memiliki izin tinggal di Kamboja.
Advertisement
“Jadi ada discrepancy [perbedaan] yang sangat tinggi antara WNI yang legal memiliki izin tinggal di Kamboja dengan WNI yang aktif melakukan lapor diri,” kata Judha di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA : Kemenkominfo Panggil X untuk Konfirmasi Temuan Iklan Judi Online
Temuan tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran para WNI di Kamboja untuk melakukan lapor diri, serta menunjukkan pesatnya pertumbuhan WNI yang bekerja di sektor judi online—yang merupakan bisnis yang legal di Kamboja.
“Fenomena ini masih menjadi pembahasan di antara kementerian/lembaga di Indonesia untuk bagaimana kita bisa menangani isu ini. Jadi bukan hanya kasus online scams, tetapi judi online juga menjadi perhatian kita,” kata Judha.
Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto menyebut banyaknya warga Indonesia yang bekerja di bisnis judi online di Kamboja memang semakin bertambah seiring perkembangan ekosistem bisnis tersebut. Fakta ini didukung dengan semakin mudahnya para WNI mengubah izin tinggal mereka, dari sebelumnya kunjungan wisata menjadi izin tinggal untuk bekerja—sesampainya mereka di Kamboja.
“Dalam beberapa tahun terakhir kita melihat adanya pertumbuhan orang-orang yang bekerja di Kamboja di bisnis yang terkait bisnis gambling, seperti restoran, laundry, salon, toko handphone, dan sebagainya. Jadi sekarang ini kami dari KBRI memprediksi hanya sekitar 60 persen yang bekerja di online gambling dan sisanya 40 persen itu yang bekerja di bisnis-bisnis pendukungnya itu tadi,” kata Santo, pekan lalu.
Dengan semakin banyaknya jumlah WNI yang bekerja di bisnis judi online, ujar dia, maka semakin banyak pula kasus-kasus ketenagakerjaan yang melibatkan WNI dan ditangani oleh pihak KBRI. Namun, Santo menggarisbawahi bahwa kasus-kasus tersebut tidak selalu merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Sekarang ini permasalahan terkait WNI di Kamboja mungkin tidak bisa dibilang murni TPPO, tetapi yang banyak adalah kasus ketenagakerjaan seperti perselisihan antara pemilik perusahaan dan pekerjanya, atau masalah di antara para pekerja, atau antara bos dan anak buah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Iran Bakal Gugat Direktur IAEA karena Bungkam Soal Serangan Israel ke Fasilitas Nuklir
- Iran Bakal Terus Serang Israel sampai "Ganti Rugi" Dibayar
- IRGC Gagalkan Upaya Pembunuhan Menlu Iran Oleh Israel
- Evakuasi WNI dari Iran-Israel, TNI AU Siapkan Hercules dan Boeing
Advertisement

Innalillahi, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Ring Road Banguntapan Bantul
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Musikal Keluarga Cemara Mulai Hadir Hari Ini, Berikut Harganya
- Ini Sumber Dana untuk Program 3 Juta Rumah
- Donald Trump: Terlalu Banyak Hari Libur di AS, Ini Merugikan Negara
- Tak Mau Dukung Proyek Strategis Nasional, Kepala Daerah Terancam Sanksi dari Kemendagri
- Per Mei 2025, Rp12,59 Triliun Dikucurkan Pemerintah untuk Rumah Subsidi
- 14 Pesawat Kargo Peralatan Militer Bantuan dari AS dan Jerman untuk Israel Tiba di Timur Tengah
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Diperiksa KPK
Advertisement
Advertisement