Advertisement
Temuan Uranium Puluhan Ribu Ton di Kalimantan Barat, Pemerintah Siapkan Aturan Agar Bisa Diolah Jadi Nuklir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ada temuan uranium di hutan Kalimantan Barat sebanyak puluhan ribu ton. Pemerintah pun buru-buru menyiapkan aturan agar bisa diolah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut menyiapkan regulasi untuk mengolah bahan radioaktif, seperti uranium di Kalimantan Barat, untuk dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan energi Indonesia untuk pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
Advertisement
“Kami lagi siapkan PP-nya (peraturan pemerintahnya). Mudah-mudahan dari PP itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian pengolahan bahan radioaktif,” ucap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Mengolah uranium, kata Yuliot, masuk ke ranah wilayah usaha radioaktif. Saat ini, pemerintah sedang mengolah tata perizinannya, sebab wilayah usaha pertambangan radioaktif membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
Adapun pemangku kepentingan yang nantinya akan dilibatkan dalam mengolah uranium menjadi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Kementerian ESDM.
“Kami juga akan memerhatikan aspek lingkungan. Yang saat ini kami tata adalah pemurnian pengolahan,” kata Yuliot.
BACA JUGA: Ini Sumber Dana untuk Program 3 Juta Rumah
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) untuk periode 2025–2034, termaktub potensi sumber energi di Kalimantan Barat berupa uranium, tenaga air, biomassa, biogas, serta batu bara.
Uranium merupakan bahan bakar utama dalam reaktor nuklir. RUPTL tersebut mengungkapkan terdapat potensi uranium sebesar 24.112 ton di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Akan tetapi, pemanfaatan nuklir sebagai energi primer masih menunggu adanya kebijakan dari pemerintah yang didukung oleh studi kelayakan pembangunan PLTN.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menyampaikan bahwa pemerintah menyasar Sumatera dan Kalimantan menjadi destinasi pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
Sebesar 250 megawatt (MW) akan dibangun di Sumatera, dan 250 MW sisanya akan dibangun di Kalimantan.
Pembangunan PLTN tersebut merupakan bagian dari penambahan pembangkit listrik yang berasal dari energi baru dan energi terbarukan.
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, termaktub target penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 gigawatt (GW).
Sebesar 61 persen dari penambahan pembangkit listrik, yakni 42,6 GW, berasal dari EBT; 15 persen atau 10,3 GW merupakan storage atau penyimpanan.
Serta 24 persen atau sebesar 16,6 GW dari tambahan pembangkit listrik merupakan energi yang berasal dari sumber daya fosil, seperti gas sebesar 10,3 GW dan batu bara sebesar 6,3 GW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Bakal Gugat Direktur IAEA karena Bungkam Soal Serangan Israel ke Fasilitas Nuklir
- Iran Bakal Terus Serang Israel sampai "Ganti Rugi" Dibayar
- IRGC Gagalkan Upaya Pembunuhan Menlu Iran Oleh Israel
- Evakuasi WNI dari Iran-Israel, TNI AU Siapkan Hercules dan Boeing
- KPK Dalami Tiga Pejabat BI Dalam Rapat Penyaluran CSR
Advertisement

DPAD DIY Ajak Jelajahi Benteng Vredeburg, Museum Sonobudoyo, hingga Diorama Arsip
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Momen Akrab Presiden Prabowo Saat Bertemu Putin di St. Petersburg Rusia
- Kejagung Pastikan Uang Sitaan Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi CPO dari Wilmar Bukan Uang Jaminan
- Serangan Iran ke Israel Bukan Menargetkan Rumah Sakit Tapi Fasilitas Intelijen Militer
- Gunung Semeru Kembali Erupsi Malam Ini
- Putin: Nilai Dagang Rusia-Indonesia Melonjak 40 Persen dalam 4 Bulan Terakhir
- TNI Kerahkan Pasukan Khusus Evakuasi WNI di Iran dan Israel
- Harga Pangan Nasional Hari Ini, Bawang Merah dan Cabai Rawit Turun
Advertisement
Advertisement