Advertisement

Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Newswire
Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:37 WIB
Ujang Hasanudin
Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus pada tahun 2024.

“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6) malam.

Advertisement

Selain itu, Budi mengatakan KPK membuka peluang untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” katanya.

BACA JUGA: Animo Warga Tinggal di Rusunawa Jogja Tinggi, Sejumlah KK Masuk Daftar Tunggu

Sebelumnya, KPK juga mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus tersebut.

Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.

KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.

Pada kesempatan berbeda, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 : 50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Innalillahi, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Ring Road Banguntapan Bantul

Bantul
| Sabtu, 21 Juni 2025, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju

Wisata
| Jum'at, 20 Juni 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement