Advertisement
Kominfo Siapkan Peraturan Soal Smart City
Smart city - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Peraturan Menteri tentang Standarisasi Kota Cerdas Indonesia, sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah No.59/2022 tentang Perkotaan tengah disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, peraturan tersebut masuk tahap harmonisasi di Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) bersama bagian hukum Aptika.
Advertisement
BACA JUGA: Dampak Hujan Lebat di Wilayah Sleman, Pohon Tumbang di Sejumlah Titik hingga Longsor
“Yang diatur pada regulasi tersebut adalah indikator yang menjadi yang menjadi ukuran dalam penyelenggaraan kota cerdas meliputi 6 dimensi yang ada di Peraturan Pemerintah no 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan,” ujar Usman kepada JIBI, Minggu (25/2/2024).
Usman mengatakan dimensi yang dimaksud adalah mengenai smart governance, smart economy, smart branding, smart living, smart society, dan smart environment.
Dia menjelaskan, smart governance berartikan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan memanfaatkan teknologi informasi (TIK). Namun, Usman menjelaskan tata kelola tersebut harus tetap melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.
Untuk smart economy, Usman berharap dengan adanya regulasi ini, nantinya akan lebih banyak inovasi berbasis TIK, terutama dalam transaksi keuangan, sehingga bisa membuka berbagai peluang kerja bagi masyarakat.
"Smart branding adalah inovasi-inovasi untuk merevitalisasi wajah kota, memperbaiki citra kota (branding kota), menciptakan tagline kota, memperkuat produksi lokal kota/kabupaten yang menjadi ciri khasnya sendiri,” ujar Usman.
BACA JUGA: Pakar Sebut PSI Masih Berpeluang Lolos Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya
Selain itu, smart branding juga meliputi tindak penguatan objek wisata serta mendorong atau menstimulasi investasi di kota/kabupaten agar diperlengkapi dengan infrastruktur TIK,” ujar Usman.
Selanjutnya untuk smart living, Usman mengatakan, poin tersebut meliputi inovasi dari segi teknologi yang mampu membuat tata kehidupan menjadi lebih baik. Hal ini dapat berupa sistem transportasi yang nyaman, jaringan komunikasi yang andal, dan sarana kesehatan yang andal.
Terkait smart society, Usman mengatakan smart society meliputi penggunaan teknologi untuk meningkatkan kualitas SDM, dengan cara penyediaan fasilitas pendidikan, fasilitas peningkatan wawasan, dan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Terakhir, smart environment. Usman mengatakan untuk poin ini, akan lebih difokuskan pada inovasi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hal inipun meliputi penggunaan energi terbarukan ataupun pengelolaan sampah jadi energi.
“Oleh karena itu, kota cerdas diharapkan menjadi kota yang dikelola dengan berbagai inovasi dengan memanfaatkan TIK dan teknologi lainnya dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang berkualitas, dan kehidupan yang nyaman, aman, dan sejahtera,” ujar Usman.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun rancangan Peraturan Mendagri tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas.
Adapun Kemendagri juga berencana menyelenggarakan pengukuran indeks kematangan kota cerdas (maturity index) sesuai standar dari Kemenkominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 8 Januari 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Gunungkidul Bidik PAD Wisata Rp36,4 Miliar pada 2026
- Sabar/Reza Tantang Ganda Korea di 16 Besar Malaysia Open 2026
- Hotel di Kulonprogo Ramai Saat Nataru, Okupansi Capai 70 Persen
- Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Mulai Dibangun
- UNISA Yogyakarta Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
- Dipecat karena Kasus Gamelan, Mantan Dukuh di Bantul Layangkan Somasi
Advertisement
Advertisement




