Advertisement
KPK Sita 2 Senjata Api Saat Menggeledah Rumah Tersangka Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua senjata api saat menggeledah rumah terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakatan KPK segera berkoordinasi dengan kepolisian terkait penemuan Senpi tersebut. "KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ya terkait dengan temuan senjata api tersebut," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Advertisement
Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK akan mengecek dokumen pendukung dari senjata api tersebut, termasuk dokumen perizinannya. "Tentu KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait (soal dokumen izin kepemilikan senjata api, red.)," katanya.
Diungkapkan pula bahwa dua senjata api tersebut ditemukan di salah satu rumah milik tersangka kasus akuisisi PT JN.
Sebelumnya, KPK menggeledah dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Senin (23/6) malam, kemudian menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32.
KPK juga menyita 5 unit kendaraan dari penggeledahan tersebut yang terdiri atas 2 unit mobil bermerek Lexus, 1 unit Maybach, 1 unit Alphard, dan 1 unit Xpander.
Untuk kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proses Evakuasi Pendaki Asal Brasil di Gunung Rinjani Terkendala Cuaca, Posisi Survivor Berada Dikedalaman 400 Meter
- Kasus Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Eksepsi 1 Juli 2025
- Masjid dan Musala Bakal Dapat Bantuan dari Kemenag Rp15 Juta dan Rp10 Juta
- Qatar Klaim Cegat Enam Rudal yang Ditembakkan Iran ke Pangkalan AS
- Odol Dinilai Rugikan Negara Rp43,45 Triliun per Tahun
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung, Dicecar 31 Pertanyaan
- Iran Serang Pangkalan Militer Amerika Serikat di Qatar
- Iran Belum Sepakati Genjatan Senjata dengan Israel
- Harga Emas Antam Hari Ini, Rp1.016.000 per 0,5 Gram
- Hubungan dengan Iran Tegang, Warga AS Cemas
- Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Imigrasi dan Penanganan Pengungsi
- Menang Dua Kali Gugatan, Harvard Bisa Terima Mahasiswa Asing Lagi
Advertisement
Advertisement