Advertisement

Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Bidik Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah

Newswire
Rabu, 25 Juni 2025 - 16:37 WIB
Maya Herawati
Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Bidik Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah Ilustrasi ibadah haji. / Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut menyelidiki dugaan korupsi dalam kuota haji khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah itu menyelidiki dugaan adanya pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki agensi umrah dan haji. “Semuanya masih didalami,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (25/6/2025).

Advertisement

Ia juga mengatakan KPK sedang mengidentifikasi jumlah agen umrah dan haji yang terlibat dalam kuota haji khusus pada tahun 2024 atau sebelumnya, terutama dengan memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur. “Pihak-pihak yang tadi disebutkan semuanya didalami terkait dengan pengetahuannya, sehingga melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh tim untuk melihat konstruksi utuh dari perkara ini seperti apa, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga terkait,” katanya.

Ia menjelaskan KPK membuka peluang untuk memanggil semua pihak dalam penyelidikan kasus tersebut, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik tentunya. Pihak-pihak mana saja yang akan didalami, tentu KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang perkara ini,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

BACA JUGA: Peresmian Jembatan Pandansimo Dikabarkan 20 Juli 2025, Ini Kata Satker PJN DIY

Periksa Ustaz

Sebelumnya, Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi seputar pengetahuan Khalid mengenai tata kelola ibadah haji di Indonesia. "Benar, yang bersangkutan diperiksa dan dimintai keterangannya terkait perkara haji. Yang bersangkutan juga kooperatif," ujar Budi Prasetyo.

Budi menyampaikan keterangan yang diberikan Ustaz Khalid Basalamah sangat membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini. Ia mengimbau semua pihak yang terlibat atau memiliki informasi terkait kasus ini bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

Sebagai informasi, Ustaz Khalid Basalamah merupakan pendiri biro perjalanan haji dan umrah, Uhud Tour. Kasus dugaan kuota haji yang membuat Ustaz Khalid Basalamah diperiksa ini pun menyedot perhatian publik. Sampai banyak orang mencari profil Ustaz Khalid Basalamah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com/Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

13.522 Botol Minol Tanpa Izin dan 16 Jeriken Ciu Disita Polisi, Polda DIY: 36 Penjual Diproses Hukum

Sleman
| Rabu, 25 Juni 2025, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement