Advertisement
Mendikdasmen Akan Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya siap mengembalikan formasi jabatan fungsional pengawas sekolah melalui aturan terbaru Kemendikdasmen.
BACA JUGA: Layanan Aduan SPMB Dibuka
Advertisement
"Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti jadi pendamping. Nanti kami kembalikan namanya menjadi pengawas," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta Pada Rabu (25/6/2025).
Mendikdasmen menjelaskan hasil kajian pihaknya mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah menyimpulkan bahwa formasi jabatan fungsional tersebut tidak bisa digantikan.
"Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping, sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi," ujar Mendikdasmen.
Namun begitu pihaknya belum dapat menyampaikan informasi tersebut secara rinci, sehingga ia meminta para pihak terkait untuk bersabar dan menunggu.
"Bagaimana nanti keluarnya ya, tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umum saja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua," ucap Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Sebagai informasi, penghapusan jabatan pengawas sekolah diusulkan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada tahun 2019.
Menurut IGI, penghapusan tersebut dinilai bisa menjadi solusi sementara untuk mengatasi persoalan kekurangan guru.
Lantas usulan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional (JF) Guru.
Isi peraturan tersebut menimbang integrasi JF pengawas sekolah, JF penilik, dan JF pamong belajar ke dalam satu JF guru, sehingga pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) satuan PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, yang lebih efisien dan efektif.
Dengan kata lain ketiga JF tersebut dihilangkan karena dilebur menjadi JF Guru.
Aturan Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional (JF) Guru tersebut dapat dilihat secara lengkap pada laman berikut https://peraturan.bpk.go.id/Details/311201/permen-panrb-no-21-tahun-2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Bidik Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah
- Mendikdasmen Akan Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah
- Korupsi Chromebook: KPK Buru Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Luar Negeri
- Pensiun, Kapolri Mutasi Ketua KPK dan BNPT
- Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah dan Haji Jadi Sasaran Pengusutan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus
Advertisement

Dituduh Mencuri Motor, Pemuda di Bantul Tewas Dikeroyok, Empat Orang Ditangkap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Eksepsi 1 Juli 2025
- Gencatan Senjata Antara Israel dan Iran Resmi Dimulai, Qatar Berperan sebagai Mediator
- Jutaan PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Peserta Diimbau Aktif Mengecek Status Kepesertaan Lewat Aplikasi JKN
- Proses Evakuasi Pendaki Asal Brasil di Gunung Rinjani Terkendala Cuaca, Posisi Survivor Berada Dikedalaman 400 Meter
- KPK Sita 2 Senjata Api Saat Menggeledah Rumah Tersangka Korupsi
- Malaysia Perluas Jangkauan Wisata Medis ke Jogja, Ini Alasannya
- Pantau Gencatan Senjata Iran-Palestina, China Tak Ingin Meningkatnya Ketegangan Timur Tengah
Advertisement
Advertisement