Advertisement

Promo November

Penyelundupan Satwa Endemik Kura-Kura Moncong Babi Berhasil Digagalkan di Merauke

Newswire
Minggu, 25 Februari 2024 - 20:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Penyelundupan Satwa Endemik Kura-Kura Moncong Babi Berhasil Digagalkan di Merauke Kura/kura moncong babi. Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAYAPURA—Penyelundupan hewan endemik Papua, kura-kura moncong babi berhasil digagalkan di Pelabuhan Merauke, Jayapura, Minggu (25/2/2024) petang.

"Memang benar petugas karantina telah menggagalkan penyelundupan anakan kura-kura moncong babi yang akan diselundupkan menggunakan Kapal Motor MT tujuan Kalimantan pada Sabtu (24/2)," kata Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono, Minggu.

Advertisement

Tercatat 15 ekor anakan kura-kura moncong babi dimasukkan ember yang ditaruh di rak sepatu, kemudian ditutupi dengan kain. Dalam keterangan tertulisnya, Cahyono menyayangkan masih ada oknum tidak bertanggung jawab yang membawa satwa endemik dilindungi.

"Kita harus jaga sumber daya alam di Tanah Papua, baik flora maupun fauna agar tetap lestari, karena bila tidak maka dapat mempercepat kepunahannya serta mengganggu ekosistem habitat aslinya," katanya.

"Karantina akan berupaya semaksimal mungkin mencegah penyelundupan hewan dan tumbuhan asli di Tanah Papua," tambah Cahyono.

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Papua Selatan Suwarna Duwipa menambahkan digagalkannya penyelundupan 15 ekor anakan kura-kura moncong babi dan seekor burung kecer melalui pengawasan di pelabuhan.

Pengawasan itu dilakukan ke kapal-kapal yang hendak keluar dari Pelabuhan Merauke guna mencegah terjadinya penyelundupan, terutama hewan dan tumbuhan yang dilindungi sesuai Pasal 72 UU No.21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tmbuhan. Karantina memiliki tugas pengawasan dan pengendalian tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.

Baca Juga

Penangkaran Satwa Lokal Akan Dibangun di Purwosari Gunungkidul

Gembira Loka Zoo Akan Lepaskan Macan Tutul Terancam Punah ke Gunung Ciremai

Ratusan Burung Liar Gagal Diselundupkan

Apalagi kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik wilayah selatan Papua yang dilindungi karena keberadaannya di alam tinggal sedikit.

"Menurut Internasional Union Conservation Nature (IUCN) kura-kura moncong babi berstatus vulnerable atau rentan, serta masuk redlist appendix II oleh Convention Internasional Trade in Endangerd Species of Wild Flora and Fauna (CITES)" jelas Duwipa.

Kura-kura moncong babi akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Merauke sebagai instansi yang berwenang melakukan proses selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement