Advertisement
Penyelundupan Satwa Endemik Kura-Kura Moncong Babi Berhasil Digagalkan di Merauke

Advertisement
Harianjogja.com, JAYAPURA—Penyelundupan hewan endemik Papua, kura-kura moncong babi berhasil digagalkan di Pelabuhan Merauke, Jayapura, Minggu (25/2/2024) petang.
"Memang benar petugas karantina telah menggagalkan penyelundupan anakan kura-kura moncong babi yang akan diselundupkan menggunakan Kapal Motor MT tujuan Kalimantan pada Sabtu (24/2)," kata Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono, Minggu.
Advertisement
Tercatat 15 ekor anakan kura-kura moncong babi dimasukkan ember yang ditaruh di rak sepatu, kemudian ditutupi dengan kain. Dalam keterangan tertulisnya, Cahyono menyayangkan masih ada oknum tidak bertanggung jawab yang membawa satwa endemik dilindungi.
"Kita harus jaga sumber daya alam di Tanah Papua, baik flora maupun fauna agar tetap lestari, karena bila tidak maka dapat mempercepat kepunahannya serta mengganggu ekosistem habitat aslinya," katanya.
"Karantina akan berupaya semaksimal mungkin mencegah penyelundupan hewan dan tumbuhan asli di Tanah Papua," tambah Cahyono.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Papua Selatan Suwarna Duwipa menambahkan digagalkannya penyelundupan 15 ekor anakan kura-kura moncong babi dan seekor burung kecer melalui pengawasan di pelabuhan.
Pengawasan itu dilakukan ke kapal-kapal yang hendak keluar dari Pelabuhan Merauke guna mencegah terjadinya penyelundupan, terutama hewan dan tumbuhan yang dilindungi sesuai Pasal 72 UU No.21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tmbuhan. Karantina memiliki tugas pengawasan dan pengendalian tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.
Baca Juga
Penangkaran Satwa Lokal Akan Dibangun di Purwosari Gunungkidul
Gembira Loka Zoo Akan Lepaskan Macan Tutul Terancam Punah ke Gunung Ciremai
Ratusan Burung Liar Gagal Diselundupkan
Apalagi kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik wilayah selatan Papua yang dilindungi karena keberadaannya di alam tinggal sedikit.
"Menurut Internasional Union Conservation Nature (IUCN) kura-kura moncong babi berstatus vulnerable atau rentan, serta masuk redlist appendix II oleh Convention Internasional Trade in Endangerd Species of Wild Flora and Fauna (CITES)" jelas Duwipa.
Kura-kura moncong babi akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Merauke sebagai instansi yang berwenang melakukan proses selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Peminat KB Vasektomi di Sleman Tinggi, Kuota 2025 Sudah Penuh
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Jumat 17 Oktober 2025
- Presiden Prabowo Minta Purbaya Tinjau Ulang PP Devisa Hasil Ekspor
- AKP Hariyadi Terbukti Aniaya Darso hingga Tewas, Divonis 2 Tahun
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Jumat 17 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Jumat 17 Oktober 2025
- Prakiraan BMKG Jumat 17 Oktober 2025, Seluruh DIY Hujan
Advertisement
Advertisement