Advertisement

Pengertian Parliamentary Threshold, Aturan bagi Partai Politik Lolos ke DPR

Taufan Bara Mukti
Minggu, 18 Februari 2024 - 11:57 WIB
Ujang Hasanudin
Pengertian Parliamentary Threshold, Aturan bagi Partai Politik Lolos ke DPR Foto ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Peserta pemilu 2024 atau partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara parlemen sebesar 4 persen untuk mendapatkan kursi Dewan Perwakilan rakyat (DPR). Hasil penghitungan sementara setidaknya ada 9 partai politik yang telah mengamankan tiket ke senayan. 

Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah suatu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap parpol yang mengincar kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Advertisement

Sebab, setiap parpol yang memenuhi ambang batas parlemen ini secara otomatis akan menempatkan wakilnya di Senayan.
Apa Itu Parliamentary Threshold?

Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan DPRD.

Ambang batas parlemen pertama kali diperkenalkan pada 2009 untuk mendorong parpol berlomba-lomba mencari dukungan yang kuat dari masyarakat.

Penetapan parliamentary threshold juga didasari karena banyaknya parpol yang ikut dalam Pemilu.

Walhasil, sebelum adanya ambang batas parlemen ini, banyak parpol yang tak memiliki basis pendukung kuat namun bisa masuk ke parlemen.

BACA JUGA: Terbaru, Daftar 15 Caleg DPR RI Dapil DIY dengan Suara Tertinggi

Aturan ini juga mendorong parpol untuk membangun koalisi politik sebagai langkah konsolidasi untuk mendulang suara dan menembus kursi legislatif.
Parliamentary Threshold Pemilu 2024

Parliamentary threshold telah mengalami perubahan sejak pertama kali diperkenalkan pada Pemilu 2009.

Saat itu, ambang batas parlemen yang dipakai adalah sebesar 2,5% dari jumlah suara nasional.

Pada Pemilu 2009, parliamentary threshold belum berlaku untuk jenjang DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baru pada 2014 kedua jenjang itu diatur dengan ambang batas parlemen. Hanya saja, pada Pemilu 2014 ambang batas mengalami perubahan yakni menjadi 3,5% dari jumlah suara nasional.

Pada Pemilu 2019 parliamentary threshold kembali naik menjadi 4%. Aturan ini berlaku nasional, artinya jika ada parpol yang tak memenuhi ambang batas nasional, secara otomatis akan masuk ke parlemen daerah.

Terkini, parliamentary threshold pada Pemilu 2024 tetap sebesar 4% dari total suara nasional.

Meski penghitungan suara belum selesai, namun setidaknya sudah ada parpol yang telah memastikan tiket ke DPR RI pada periode 2024-2029 berdasarkan quick coutn berbagai lembaga survei. Salah satunya Indikator Politik:

  1. PDIP 16,68
  2. Golkar 14,75 
  3. Gerindra 13,65 
  4. PKB 10,63 
  5. Nasdem 9,40 
  6. PKS 8,17 
  7. Demokrat 7,53 
  8. PAN 6,97 
  9. PPP 3,66

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Melalui Bedah buku, Warga Tukangan Diajak Mengelola Sampah

Jogja
| Kamis, 16 Mei 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement