Final Panas Lawan Thailand Jadi Ujian Harga Diri Garuda
Indonesia vs Thailand di final AFF Futsal 2026 jadi ajang pembuktian, Garuda bidik juara beruntun dan hapus stigma lama.
Foto ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA—Peserta pemilu 2024 atau partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara parlemen sebesar 4 persen untuk mendapatkan kursi Dewan Perwakilan rakyat (DPR). Hasil penghitungan sementara setidaknya ada 9 partai politik yang telah mengamankan tiket ke senayan.
Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah suatu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap parpol yang mengincar kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebab, setiap parpol yang memenuhi ambang batas parlemen ini secara otomatis akan menempatkan wakilnya di Senayan.
Apa Itu Parliamentary Threshold?
Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan DPRD.
Ambang batas parlemen pertama kali diperkenalkan pada 2009 untuk mendorong parpol berlomba-lomba mencari dukungan yang kuat dari masyarakat.
Penetapan parliamentary threshold juga didasari karena banyaknya parpol yang ikut dalam Pemilu.
Walhasil, sebelum adanya ambang batas parlemen ini, banyak parpol yang tak memiliki basis pendukung kuat namun bisa masuk ke parlemen.
BACA JUGA: Terbaru, Daftar 15 Caleg DPR RI Dapil DIY dengan Suara Tertinggi
Aturan ini juga mendorong parpol untuk membangun koalisi politik sebagai langkah konsolidasi untuk mendulang suara dan menembus kursi legislatif.
Parliamentary Threshold Pemilu 2024
Parliamentary threshold telah mengalami perubahan sejak pertama kali diperkenalkan pada Pemilu 2009.
Saat itu, ambang batas parlemen yang dipakai adalah sebesar 2,5% dari jumlah suara nasional.
Pada Pemilu 2009, parliamentary threshold belum berlaku untuk jenjang DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baru pada 2014 kedua jenjang itu diatur dengan ambang batas parlemen. Hanya saja, pada Pemilu 2014 ambang batas mengalami perubahan yakni menjadi 3,5% dari jumlah suara nasional.
Pada Pemilu 2019 parliamentary threshold kembali naik menjadi 4%. Aturan ini berlaku nasional, artinya jika ada parpol yang tak memenuhi ambang batas nasional, secara otomatis akan masuk ke parlemen daerah.
Terkini, parliamentary threshold pada Pemilu 2024 tetap sebesar 4% dari total suara nasional.
Meski penghitungan suara belum selesai, namun setidaknya sudah ada parpol yang telah memastikan tiket ke DPR RI pada periode 2024-2029 berdasarkan quick coutn berbagai lembaga survei. Salah satunya Indikator Politik:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.