Advertisement
Pengertian Parliamentary Threshold, Aturan bagi Partai Politik Lolos ke DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Peserta pemilu 2024 atau partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara parlemen sebesar 4 persen untuk mendapatkan kursi Dewan Perwakilan rakyat (DPR). Hasil penghitungan sementara setidaknya ada 9 partai politik yang telah mengamankan tiket ke senayan.
Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah suatu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap parpol yang mengincar kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Advertisement
Sebab, setiap parpol yang memenuhi ambang batas parlemen ini secara otomatis akan menempatkan wakilnya di Senayan.
Apa Itu Parliamentary Threshold?
Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan DPRD.
Ambang batas parlemen pertama kali diperkenalkan pada 2009 untuk mendorong parpol berlomba-lomba mencari dukungan yang kuat dari masyarakat.
Penetapan parliamentary threshold juga didasari karena banyaknya parpol yang ikut dalam Pemilu.
Walhasil, sebelum adanya ambang batas parlemen ini, banyak parpol yang tak memiliki basis pendukung kuat namun bisa masuk ke parlemen.
BACA JUGA: Terbaru, Daftar 15 Caleg DPR RI Dapil DIY dengan Suara Tertinggi
Aturan ini juga mendorong parpol untuk membangun koalisi politik sebagai langkah konsolidasi untuk mendulang suara dan menembus kursi legislatif.
Parliamentary Threshold Pemilu 2024
Parliamentary threshold telah mengalami perubahan sejak pertama kali diperkenalkan pada Pemilu 2009.
Saat itu, ambang batas parlemen yang dipakai adalah sebesar 2,5% dari jumlah suara nasional.
Pada Pemilu 2009, parliamentary threshold belum berlaku untuk jenjang DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baru pada 2014 kedua jenjang itu diatur dengan ambang batas parlemen. Hanya saja, pada Pemilu 2014 ambang batas mengalami perubahan yakni menjadi 3,5% dari jumlah suara nasional.
Pada Pemilu 2019 parliamentary threshold kembali naik menjadi 4%. Aturan ini berlaku nasional, artinya jika ada parpol yang tak memenuhi ambang batas nasional, secara otomatis akan masuk ke parlemen daerah.
Terkini, parliamentary threshold pada Pemilu 2024 tetap sebesar 4% dari total suara nasional.
Meski penghitungan suara belum selesai, namun setidaknya sudah ada parpol yang telah memastikan tiket ke DPR RI pada periode 2024-2029 berdasarkan quick coutn berbagai lembaga survei. Salah satunya Indikator Politik:
- PDIP 16,68
- Golkar 14,75
- Gerindra 13,65
- PKB 10,63
- Nasdem 9,40
- PKS 8,17
- Demokrat 7,53
- PAN 6,97
- PPP 3,66
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
- Jadwal Layanan Operasional BCA Selama Libur Iduladha 2025
- Cek Kerusakan Alam Akibat Tambang Nikel, Bahlil Nyatakan akan Kunjungi Raja Ampat
- Soal Pencairan BSU, Menaker: Sebelum Minggu Kedua Kita Berharap Sudah Disalurkan
Advertisement

Dialog PT KAI dan Warga Lempuyangan Masih Buntu, Masyarakat Kirim Surat Keberatan Kedua
Advertisement

Garebeg Besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Digelar Hari Ini, Mulai Pukul 09.00 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Galakkan Gerakan Mageri Segoro, Ahmad Luthfi Tanam 1,5 Juta Mangrove di Pesisir Jateng
- KPK Periksa Empat Saksi Terkait Korupsi Bansos Presiden pada Masa Covid-19
- Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun, Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim
- Prabowo Salurkan 985 Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia
- Kementerian Kesehatan Sebut 15 Orang Positif Covid-19 di Jakarta Selatan
- Dokter di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pasien
- Kejaksaan Agung Periksa Lima Perusahaan Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Advertisement
Advertisement