Advertisement

KPK Usut Aliran Uang Kasus Kolaka ke Pejabat Kemenkes

Newswire
Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:27 WIB
Jumali
KPK Usut Aliran Uang Kasus Kolaka ke Pejabat Kemenkes Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut aliran uang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, kepada pejabat Kementerian Kesehatan.

“Kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya terbatas pada orang yang kemarin kami amankan, atau kami tangkap kemarin, atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes, atau ada perintah-perintah lainnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025) malam.

Advertisement

BACA JUGA: Lebih dari 100 Agensi Haji Diduga Terlibat Korupsi

Selain itu, Asep mengatakan KPK juga sedang mencari dalang kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Jadi, siapa yang memberikan perintah dan lain-lain, kemudian terkait juga dengan aliran uangnya. Desain-desain ini kan juga dimenangkan oleh beberapa perusahaan, dan ini ada aliran dana atau tidak, dan lain-lainnya,” katanya.

Sementara itu, dia menegaskan ada keterlibatan pemerintah pusat di kasus tersebut.


“Tentu, karena yang tadi itu, terkait dengan desain dan lain-lain, itu yang membuat dari Kementerian Kesehatan, dan salah satu yang diamankan kemarin juga, kami tahan, kami tersangkakan adalah dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025, mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).


Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

90 Siswa di Sleman Diduga Keracunan Setelah Makan Menu MBG

90 Siswa di Sleman Diduga Keracunan Setelah Makan Menu MBG

Sleman
| Rabu, 13 Agustus 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement