Advertisement
Kemenkumham: Negara Harus Menampung Sementara Pengungsi Rohingya atas Dasar Kemanusiaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan negara harus menampung sementara pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan dan prinsip non-refoulment. Karena itu tidak boleh ada pengusiran.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan Indonesia tetap harus menampung sementara pengungsi Rohingya kendati belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang pengungsi. Dhahana juga mengingatkan adanya prinsip non-refoulment yang sudah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional. "Prinsip non-refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat," katanya melalui siaran pers, Sabtu (30/12/2023).
Advertisement
Di samping itu, Dhahana menyebut, pengungsi Rohingya bersifat sementara di Aceh. Nantinya, Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bakal menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara penerima para pengungsi itu. Kendati adanya kompleksitas tinggi dalam penanganan pengungsi, menurutnya, aspek kemanusiaan yang bersifat universal dinilai perlu dikedepankan dengan tetap mempertimbangkan masyarakat lokal.
Baca Juga
Dunia Soroti Pengusiran Warga Rohingya oleh Mahasiswa Aceh
Kontras Serukan Sosialisasi untuk Redam Narasi Negatif Rohingya & Cegah Tindak Anarkis
Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka yang Menyeludupkan 137 Orang Rohingya ke Aceh
Dhahana menilai perlunya komunikasi yang lebih intensif dengan International Organization for Migration (IOM), UNHCR dan negara-negara tetangga agar penanganan pengungsi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal. Di sisi lain, dia juga menggarisbawahi perlunya pengungsi agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Indonesia, dalam hal ini Aceh.
"Di sisi lain, kami berharap semua pihak dapat menahan diri dari tindakan-tindakan provokatif agar tidak menimbulkan kondisi yang tidak kondusif di Aceh dalam penanganan para pengungsi Rohingya," tuturnya.
Untuk diketahui, insiden kekerasan terhadap pengungsi Rohingya di Gedung Balee Meuseuraya Aceh oleh sejumlah mahasiswa menjadi sorotan internasional. Seusai kejadian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan para pengungsi Rohingya di Aceh sudah ditempatkan ke tempat yang aman, usai diusir paksa oleh sekelompok mahasiswa. Mahfud mengatakan, pihaknya sudah mengambil keputusan dan tindakan agar para pengungsi Rohingya dipindahkan ke tempat yang aman. Menurutnya, kini mereka sudah ditampung di dua tempat.
"Satu ditempatkan di gedung PMI, Palang Merah Indonesia, yang satu lagi ditempatkan di Gedung Yayasan Aceh, dan saya sudah berpesan agar aparat keamanan menjaga," jelas Mahfud kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Jogja Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
- Donald Trump Kenakan Tarif Tambahan 32 Persen, Jadi Ancaman Serius Sektor Perdagangan Indonesia
- Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Tenda Kamping di Tawangmangu Karanganyar Tertimpa Pohon, 1 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement