Advertisement

Promo November

Kemenkumham: Negara Harus Menampung Sementara Pengungsi Rohingya atas Dasar Kemanusiaan

Dany Saputra
Sabtu, 30 Desember 2023 - 20:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kemenkumham: Negara Harus Menampung Sementara Pengungsi Rohingya atas Dasar Kemanusiaan Pengungsi Rohingya di Aceh. Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan negara harus menampung sementara pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan dan prinsip non-refoulment.  Karena itu tidak boleh ada pengusiran.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan Indonesia tetap harus menampung sementara pengungsi Rohingya kendati belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang pengungsi. Dhahana juga mengingatkan adanya prinsip non-refoulment yang sudah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.  "Prinsip non-refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat," katanya melalui siaran pers, Sabtu (30/12/2023). 

Advertisement

Di samping itu, Dhahana menyebut, pengungsi Rohingya bersifat sementara di Aceh. Nantinya, Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bakal menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara penerima para pengungsi itu.  Kendati adanya kompleksitas tinggi dalam penanganan pengungsi, menurutnya, aspek kemanusiaan yang bersifat universal dinilai perlu dikedepankan dengan tetap mempertimbangkan masyarakat lokal. 

Baca Juga

Dunia Soroti Pengusiran Warga Rohingya oleh Mahasiswa Aceh

Kontras Serukan Sosialisasi untuk Redam Narasi Negatif Rohingya & Cegah Tindak Anarkis

Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka yang Menyeludupkan 137 Orang Rohingya ke Aceh

Dhahana menilai perlunya komunikasi yang lebih intensif dengan International Organization for Migration (IOM), UNHCR dan negara-negara tetangga agar penanganan pengungsi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal. Di sisi lain, dia juga menggarisbawahi perlunya pengungsi agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Indonesia, dalam hal ini Aceh. 

"Di sisi lain, kami berharap semua pihak dapat menahan diri dari tindakan-tindakan provokatif agar tidak menimbulkan kondisi yang tidak kondusif di Aceh dalam penanganan para pengungsi Rohingya," tuturnya.

Untuk diketahui, insiden kekerasan terhadap pengungsi Rohingya di Gedung Balee Meuseuraya Aceh oleh sejumlah mahasiswa menjadi sorotan internasional.  Seusai kejadian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan para pengungsi Rohingya di Aceh sudah ditempatkan ke tempat yang aman, usai diusir paksa oleh sekelompok mahasiswa.  Mahfud mengatakan, pihaknya sudah mengambil keputusan dan tindakan agar para pengungsi Rohingya dipindahkan ke tempat yang aman. Menurutnya, kini mereka sudah ditampung di dua tempat. 

"Satu ditempatkan di gedung PMI, Palang Merah Indonesia, yang satu lagi ditempatkan di Gedung Yayasan Aceh, dan saya sudah berpesan agar aparat keamanan menjaga," jelas Mahfud kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement