Kemenkumham: Negara Harus Menampung Sementara Pengungsi Rohingya atas Dasar Kemanusiaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan negara harus menampung sementara pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan dan prinsip non-refoulment. Karena itu tidak boleh ada pengusiran.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan Indonesia tetap harus menampung sementara pengungsi Rohingya kendati belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang pengungsi. Dhahana juga mengingatkan adanya prinsip non-refoulment yang sudah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional. "Prinsip non-refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat," katanya melalui siaran pers, Sabtu (30/12/2023).
Advertisement
Di samping itu, Dhahana menyebut, pengungsi Rohingya bersifat sementara di Aceh. Nantinya, Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bakal menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara penerima para pengungsi itu. Kendati adanya kompleksitas tinggi dalam penanganan pengungsi, menurutnya, aspek kemanusiaan yang bersifat universal dinilai perlu dikedepankan dengan tetap mempertimbangkan masyarakat lokal.
Baca Juga
Dunia Soroti Pengusiran Warga Rohingya oleh Mahasiswa Aceh
Kontras Serukan Sosialisasi untuk Redam Narasi Negatif Rohingya & Cegah Tindak Anarkis
Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka yang Menyeludupkan 137 Orang Rohingya ke Aceh
Dhahana menilai perlunya komunikasi yang lebih intensif dengan International Organization for Migration (IOM), UNHCR dan negara-negara tetangga agar penanganan pengungsi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal. Di sisi lain, dia juga menggarisbawahi perlunya pengungsi agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Indonesia, dalam hal ini Aceh.
"Di sisi lain, kami berharap semua pihak dapat menahan diri dari tindakan-tindakan provokatif agar tidak menimbulkan kondisi yang tidak kondusif di Aceh dalam penanganan para pengungsi Rohingya," tuturnya.
Untuk diketahui, insiden kekerasan terhadap pengungsi Rohingya di Gedung Balee Meuseuraya Aceh oleh sejumlah mahasiswa menjadi sorotan internasional. Seusai kejadian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan para pengungsi Rohingya di Aceh sudah ditempatkan ke tempat yang aman, usai diusir paksa oleh sekelompok mahasiswa. Mahfud mengatakan, pihaknya sudah mengambil keputusan dan tindakan agar para pengungsi Rohingya dipindahkan ke tempat yang aman. Menurutnya, kini mereka sudah ditampung di dua tempat.
"Satu ditempatkan di gedung PMI, Palang Merah Indonesia, yang satu lagi ditempatkan di Gedung Yayasan Aceh, dan saya sudah berpesan agar aparat keamanan menjaga," jelas Mahfud kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement