Advertisement
Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka yang Menyeludupkan 137 Orang Rohingya ke Aceh
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/12 - 2023) . Antara/Rahmat Fajri\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH—Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus penyelundupan 137 pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar. Tersangka merupakan pengungsi dari Myanmar.
"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22) dan HB (53)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu (27/12/2023).
Advertisement
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan seorang warga etnis Rohingya berinisial MA (35) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan 137 orang (people smuggling) ke Indonesia.
Tersangka yang berasal dari Myanmar itu merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh.
MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 orang Rohingya yang mendarat di pesisir Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12/2023) lalu, yang kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meuseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.
Baca Juga
Ratusan pengungsi Rohingya Datangi Kantor Disdukcapil Pidie
Warga Pidie Pindahkan Paksa Pengungsi Rohingya ke Tempat Jauh dari Permukiman
Pengungsi Rohingya Ditolak di Penampungan Lhokseumawe
Fadillah menyebutkan tersangka MAH merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar yang juga sedang mengungsi ke camp Balokali Cox's Bazar Bangladesh.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, yaitu MAH menjadi pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan tersangka pertama MA, serta memastikan kapal tiba ke Indonesia dengan alat bantu kompas.
"Sedangkan tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal, atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70.000 Taka (mata uang Bangladesh)," ujarnya.
Dalam perkara ini, lanjut Fadillah, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi pengungsi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerjasama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
"MAH sebagai pengemudi kapal, HB sebagai teknisi mesin kapal ini juga mendapatkan upah dari Inus (seseorang di Bangladesh) jika berhasil membawa Rohingya ke Indonesia," katanya.
Dirinya menambahkan untuk titik koordinat pendaratan kapal yang dimiliki mereka itu sudah diterima sebelum berangkat, terkait hal itu juga masih dalam proses penyelidikan.
Fadillah menambahkan dalam perkara ini pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti berupa satu kapal nelayan bertuliskan NAZMA, handphone milik MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris dan obeng milik HB.
"Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP," demikian Kompol Fadillah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Perdamaian Pengusaha Rokok HS dan Keluarga Korban Laka
- GLC200 Avantgarde Edition Resmi Meluncur, Harga Dipangkas Rp80 Juta
- Kerusuhan Karachi: Marinir AS Akui Lepas Tembakan
- Hujan dan Angin Kencang Terjang Semin, Puluhan Rumah Rusak
- Janice Tjen Hadapi Cristian di Babak I Indian Wells
- PSS Sleman Liburkan Pemain 3 Hari Usai Pekan 21
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Rabu 4 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








