Advertisement

Implementasi NPWP sebagai NIK Ditunda

Newswire
Rabu, 13 Desember 2023 - 20:17 WIB
Maya Herawati
Implementasi NPWP sebagai NIK Ditunda E/KTP dan NPWP. Pemerintah menunda penggunaan NIK pada E/KTP sebagai NPWP dari Januari 2024 menjadi Juli 2024. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, PADANG—Implementasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) ditunda. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadwalkan ulang dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

"Pemerintah menetapkan pengaturan kembali implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Selasa (13/12/2023).

Advertisement

Penundaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Dwi menjelaskan penundaan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024. Demikian juga dengan beberapa pertimbangan setelah dilakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak.

BACA JUGA: Dicopot dari Kursi Ketua PBNU, Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara

Dengan diatur ulangnya implementasi NIK sebagai NPWP, maka seluruh pemangku kepentingan didorong menyiapkan sistem aplikasi terdampak, sekaligus upaya pengujian, dan "habituasi" (penyesuaian) sistem yang baru bagi wajib pajak.

Dengan adanya pengaturan ulang tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

Sementara itu, NPWP dengan format 16 digit atau NPWP baru atau yang menggunakan NIK digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi saat ini, dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang. Ia mengatakan hingga 7 Desember 2023 tercatat adanya 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan.

Rinciannya 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan wajib pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total wajib pajak yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pameran Berbasis Arsip Enam Bulan dan Sekian PertemuanMulai Digelar

Jogja
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan

Wisata
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement