Advertisement
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Kubu SYL Bertepuk Tangan
Ketua KPK Firli Bahuri / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya diapresiasi Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Kasus tersebut terkait dengan dugaan pemerasan terhadap kliennya.
Djamaluddin Koedoeboen, kuasa hukum SYL, mengatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka menjadi catatan bagi publik yang meragukan dan mempertanyakan perihal dugaan pemerasan tersebut. Dia menilai perkara tersebut sudah disampaikan gamblang oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya semalam, Rabu (22/11/2023).
Advertisement
"Sebagai pengacara Pak SYL, tentu kami mengapresiasi pada semua pihak, sebetulnya apa yang terjadi ini lebih kepada rangkaian dari sebuah proses yang sebetulnya normal-normal saja sebenarnya. Hanya saja kali ini berkaitan dengan seorang pimpinan dari institusi penegak hukum," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (23/11/2023).
Adapun mengenai pasal suap dan gratifikasi yang juga dikenakan kepada Firli, Djamaluddin mengaku tidak tahu menahu mengenai hal tersebut saat mendampingi SYL. Menurutnya, dugaan suap dan gratifikasi yang juga menjerat Firli berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi lain.
Djamaluddin menyebut tidak sama sekali menemukan keterangan terkait dengan suap dan gratifikasi yang diduga diberikan ke Firli dari kliennya.
"Pak SYL juga kan bingung ya, karena bukan beliau pelapornya, kita tidak tahu itu siapa. Kami perlu memberikan sedikit bocoran bahwa kami sendiri tidak menemukan keterangan yang terkait sebagaimana ditanyakan ini," ujarnya.
Firli kini telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan, suap hingga gratifikasi pada penanganan kasus Kementan. Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa. Dua rumahnya pun digeledah oleh penyidik, dan sejumlah barang miliknya telah disita termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai menggelar perkara kasus pada Rabu (22/11/2023). "Berdasarkan fakta Penyidikan maka pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi atau pemerasan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023), malam.
Ironinya, kasus Kementan yang ditangani Firli sebagai pimpinan KPK juga berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh bekas Mentan SYL. Politisi Nasdem itu diduga memeras pegawai maupun pejabat di Kementan, menerima gratifikasi, hingga melakukan pencucian uang. Namun, dalam perjalanan kasusnya, foto pertemuan SYL dan Firli di lapangan badminton pada Maret 2022 terkuak.
Foto itu pun menjadi salah satu bukti yang digunakan dalam penyidikan oleh Polda Metro Jaya, maupun di Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pelanggaran etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 15 Desember 2025
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
- Menhub Pastikan Transportasi Jateng Siap Hadapi Nataru
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
Advertisement
Advertisement





