Advertisement
Kementerian ESDM: Aturan Perizinan Pemanfaatan Air Tanah Efektif Berlaku 2027

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sampai saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membahas aturan harmonisasi berupa peraturan menteri (Permen) ihwal teknis perizinan dan sanksi pemanfaatan air tanah dari kegiatan nonkomersial. Namun implementasi teknis perizinan pemanfaatan air tanah baru berlaku sekitar 3,5 tahun mendatang atau pada paruh pertama 2027.
“Kita diberikan waktu 3,5 tahun untuk persiapan sebelum dikenakan sanksi nantinya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid saat menggelar konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Advertisement
Baca Juga: Permukaan Air Tanah DIY Turun Akibat Kemarau, Sumur Jogja yang Paling Menyusut
Wafid menggarisbawahi aturan perizinan itu hanya dikenakan kepada rumah tangga dan penggunaan secara berkelompok dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan. Adapun, kata Wafid, rata-rata penggunaan air tanah di Indonesia berada di level 30 meter kubik per kepala keluarga (KK).
Selain itu, dia menambahkan perizinan pemanfaatan air tanah juga akan berlaku pada kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada saat ini. Spesifiknya, pertanian rakyat yang menggunakan air lebih dari 2 liter per detik setiap KK. Perizinan nanti juga menyasar pada kegiatan wisata atau olah raga air untuk kepentingan umum, penelitian dan pengembangan, pendidikan, serta kesehatan milik pemerintah.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. “Kita akan berhubungan dengan daerah-daerah di mana cadangan air tanah di mereka itu intensif diambil,” kata Wafid.
Berdasarkan identifikasi Badan Geologi, beberapa cadangan air tanah (CAT) yang sudah mengalami kerusakan itu, di antaranya tersebar di Medan, Serang-Tangerang, Jakarta, Karawang-Bekasi, Bogor, Surabaya, Bandung-Soreang, Denpasar-Tabanan, Pekalongan-Pemalang, Semarang, Metro-Kotabumi, Karanganyar-Boyolali, hingga Palangkaraya-Banjarmasin. Sejumlah kota yang disebut itu bakal menjadi prioritas penerapan perizinan pemanfaatan air tanah nantinya.
“Kita akan mengatur bagaimana sanksi ataupun regulasi yang mengatur denda dan sebagainya karena permennya itu harus ada harmonisasi seluruh kementerian,” kata dia.
Baca Juga: Perizinan Pemanfaatan Air Tanah di DIY Perlu Dipeketat Lagi
Pemantauan air tanah dilakukan pada 220 lokasi tiap tahun baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah. Salah satu tujuan kegiatan pemantauan air tanah adalah untuk evaluasi pengendalian pengambilan air tanah sebagai bagian dalam pemberian izin pengusahaan air tanah yang dituangkan dalam bentuk Peta Zona Konservasi Air Tanah. Wafid menuturkan pengukuran selama periode tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta tersebut menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun. Hal ini menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah dibandingkan tahun 1997 hingga 2005 di mana laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun.
"Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara," tuturnya.
Baca Juga: Sudah Tak Ada Pembangunan Sumur Dalam di Jogja, Hotel Wajib Pakai PDAM
Sebelumnya, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdilah mengkritik aturan soal perizinan air tanah yang belakangan didorong Kementerian ESDM. “Ini akan menjadi masalah karena nanti masyarakat seluruhnya mengebor air untuk rumah tangga harus izin. Kalau di undang-undang bumi dan air kan diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat. Nah, ini dibuat peraturan harus berizin. Bukan hanya pengembang saja yang kena dampaknya, masyarakat umum juga bisa kena sanksi semua,” kata Junaidi. Junaidi menambahkan kebanyakan dalam proses perizinan prosesnya tidak mudah. Jika membuat sumur harus ada izin saya yakin akan ada proses-proses yang panjang. "Mengurus perizinan itu tidak gampang, kami merasakan semua proses perizinan yang baru bisa menjadi benturan bagi kita semua," terangnya.
Junaidi juga menyoroti menyoal syarat realisasi KPR yang mencantumkan poin harus memiliki sumber air.
"Jika sumber air tidak ada, pasti efeknya ke realisasi. Jaringan PDAM juga belum ke semua daerah. Nah, itu bagaimana memaksa masyarakat untuk mandiri sementara pemerintah tidak menyiapkan infrastrukturnya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
Advertisement
Advertisement