Advertisement

Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK Tak Dilakukan secara Tidak Horman, Ini Alasan MKMK

Aprianus Doni Tolok
Selasa, 07 November 2023 - 20:27 WIB
Arief Junianto
Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK Tak Dilakukan secara Tidak Horman, Ini Alasan MKMK Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—MKMK memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK, sedangkan yang bersangkutan tetap menjadi hakim konstitusi.

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie menjelaskan alasan MKMK tidak memberhentikan secara tidak hormat Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi.

Advertisement

Menurutnya, jika sanksi yang diberikan kepada Anwar adalah pemberhentian jabatan tidak hormat dari anggota hakim MK, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, maka diharuskan atau diberikan kesempatan bagi Anwar untuk banding melalui Majelis Kehormatan Banding.

"Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK. Itu membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya," ujarnya.

Dengan demikian, sambung Jimly, ketentuan pembentukan Majelis Kehormatan Banding tidak berlaku. Adapun, berdasarkan PMK No.1/2023 tentang MKMK, disebutkan bahwa Majelis Kehormatan Banding adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Banding terhadap Putusan Majelis Kehormatan mengenai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Pada Pasal 44 ayat 1 di PMK No.1/2023 disebutkan bahwa Hakim Terlapor yang diberhentikan tidak hormat diberi kesempatan untuk membela diri.

Pembelaan diri tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Majelis Kehormatan Banding yang komposisi hakimnya berbeda dengan Majelis Kehormatan (MKMK).

Diberitakan, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. "Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

Sebelumnya, Anwar Usman mengungkapkan alasan dirinya tidak mundur dari pemeriksaan perkara batas usia capres-cawapres.

Diketahui, pemeriksaan perkara gugatan terhadap Pasal 169 huruf (q) pada Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah menghasilkan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang disorot karena memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melenggang sebagai cawapres.

"Tidak ada [mundur], ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta," katanya usai sidang tertutup Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rasa Aman Mahasiswa Rantau di Jogja Berkat BPJS Kesehatan

Jogja
| Jum'at, 09 Mei 2025, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement