Advertisement
BREAKING NEWS: Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terbukti melanggar etik berat terkait dengan konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres, Hakim Konstitusi, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam WIB.
Advertisement
MKMK menilai Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dikatakan Jimly, keputusan itu diambil setelah MKMK memeriksa Anwar serta mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar.
Dari sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK sebanyak dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Merujuk pada Pasal 41 Peraturan MK No.1/2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Sanksi yang diberikan adalah berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.
Saat membuka sidang pembacaan putusan MKMK pada Selasa ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.
"Ada 21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan empat putusan," kata Jimly kala membuka sidang.
BACA JUGA: Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi kepada 6 Hakim Konstitusi
Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat. "Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman," kata Jimly.
Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.
Sebelumnya, MKMK telah membacakan tiga putusan dengan terlapor sembilan hakim konstitusi dan terlapor Saldi Isra. MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan yang kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.
Kemudian untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dengan dissenting opinion-nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danais Dipangkas, Kulonprogo Tetap Prioritaskan untuk Kalurahan
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan Sertifikat K3 Era Yassierli-Ida Fauziyah
- Trump Ancam Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook jika Tak Mau Mundur
- Eks Wamenaker Tutup Mulut Saat Terima Uang Rp3 M dari Kasus Pemerasan Sertifikat K3
- Salahgunakan Dana Negara, Mantan Presiden Sri Lanka Resmi Ditahan
- Soal Usulan Gerbong Khusus Perokok di Kereta, Begini Tanggapan AHY
- KSPI Prihatin, DPR Terima Rp3 Juta per Hari, Buruh Hanya Rp20.000
- Immanuel Ebenezer Sebut Koordinator Kasus Pemerasan Kemenaker Laiknya Sultan
Advertisement
Advertisement