Advertisement

KPK Telaah Lagi Soal Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU

Newswire
Kamis, 08 Mei 2025 - 09:47 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Telaah Lagi Soal Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali ditelaah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penelaahan dilakukan untuk meninjau laporan tersebut termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK untuk menindaknya lebih lanjut atau bukan.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Tak Berwenang Tangkap Direksi BUMN Korupsi Sesuai UU Baru, Begini Respons Erick Thohir

“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” ujarnya dikutip Kamis (8/5/2025).

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait laporan yang diterima tersebut.

Sementara itu, dia menyampaikan bahwa KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada para pelapor, sebab dinilai telah berkontribusi secara konkret dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK pada Rabu ini.

Peneliti dari TI Indonesia Agus Sarwono menjelaskan bahwa pelaporan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI selama Pemilu 2024.

Agus lantas menjelaskan bahwa pagu pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI hanya Rp46 miliar, sedangkan nilai kontrak selama Januari hingga Februari 2024 mencapai Rp65 miliar.

Selain itu, berdasarkan penelusuran pengadaan melalui dokumen yang bersifat terbuka, Agus mengatakan bahwa terdapat kejanggalan dari sisi penyedia pesawat jet pribadi untuk KPU RI tersebut.

"Penyedianya itu relatif baru, yakni tahun 2022, dan pada tahun 2024 kemudian dipakai atau dimenangkan oleh KPU untuk sewa pesawat. Lalu, ternyata si perusahaan penyedia ini, dia tidak punya pesawat," ujarnya.

Sementara itu, peneliti dari Trend Asia, Zakki Amali, menjelaskan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan pesawat jet pribadi oleh anggota KPU RI.

"KPU selalu berargumen bahwa penggunaan jet ini hanya untuk daerah-daerah terluar, tetapi menurut analisa kami, dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan tertinggal," kata Zakki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot

Gunungkidul
| Kamis, 08 Mei 2025, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement