Advertisement
Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
Puspenkum Kejaksaan Agung bersama direktur pada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti uang yang disita dari anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (ANTARA - Nadia Putri Rahmani)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp479 miliar terkait perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Uang itu disita dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus tersebut.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengatakan bahwa dua perusahaan itu adalah PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
Advertisement
Dikemukakan Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, bahwa penemuan uang ini bermula ketika penyidik mendapatkan informasi bahwa dua anak perusahaan PT Darmex Plantations tersebut akan mengirimkan uang yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Uang ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik pun berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan memblokir uang tersebut yang berjumlah Rp479.175.079.148,00.
BACA JUGA: Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
Usai dilakukan pemblokiran, kata Sutikno, penyidik meminta kepada JPU agar uang tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU atas nama PT Darmex Plantations.
“Karena 99 persen pemegang saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Darmex Plantations, sedangkan sisanya 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari,” imbuhnya.
Lantaran saat ini PT Darmex Plantations tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai terdakwa korporasi, JPU pun mengajukan izin penyitaan kepada majelis hakim dan izin tersebut diberikan.
“Majelis hakim mengeluarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 43/Pidsus/TPK/2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 april 2025,” katanya.
Pada akhirnya, JPU menyita uang senilai Rp479.175.079.148,00 dengan rincian uang sebesar Rp376.138.264.001,00 disita dari PT Delimuda Perkasa dan uang sebesar Rp103.036.815.147,00 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Diketahui, PT Darmex Plantations merupakan terdakwa korporasi dalam kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dalam tindak pidana asal tindak pidana korupsi (TPK) dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
PT Darmex Plantations disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Antusias Tinggi, Honda Prelude 2026 Laku Keras Sejak Awal
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 6 Januari 2026
- Tips Tampil Fresh Seharian Meski Tanpa Makeup Berlebihan
- Rekor Nataru 2025, Wisatawan Kulonprogo Tertinggi 3 Tahun
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
Advertisement
Advertisement




