Advertisement
Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp479 miliar terkait perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Uang itu disita dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus tersebut.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengatakan bahwa dua perusahaan itu adalah PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
Advertisement
Dikemukakan Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, bahwa penemuan uang ini bermula ketika penyidik mendapatkan informasi bahwa dua anak perusahaan PT Darmex Plantations tersebut akan mengirimkan uang yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Uang ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik pun berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan memblokir uang tersebut yang berjumlah Rp479.175.079.148,00.
BACA JUGA: Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
Usai dilakukan pemblokiran, kata Sutikno, penyidik meminta kepada JPU agar uang tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU atas nama PT Darmex Plantations.
“Karena 99 persen pemegang saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Darmex Plantations, sedangkan sisanya 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari,” imbuhnya.
Lantaran saat ini PT Darmex Plantations tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai terdakwa korporasi, JPU pun mengajukan izin penyitaan kepada majelis hakim dan izin tersebut diberikan.
“Majelis hakim mengeluarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 43/Pidsus/TPK/2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 april 2025,” katanya.
Pada akhirnya, JPU menyita uang senilai Rp479.175.079.148,00 dengan rincian uang sebesar Rp376.138.264.001,00 disita dari PT Delimuda Perkasa dan uang sebesar Rp103.036.815.147,00 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Diketahui, PT Darmex Plantations merupakan terdakwa korporasi dalam kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dalam tindak pidana asal tindak pidana korupsi (TPK) dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
PT Darmex Plantations disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPRD, Pengadilan Negeri, dan Kejari Bantul Tunda Agenda Publik, Ini Sebabnya
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Tokoh Publik Diminta Jaga Etika saat Berbicara
- Presiden Prabowo Minta Pimpinan DPR Undang Demonstran untuk Dialog
- Pimpinan Parpol Sepakat Hapus Tunjangan Anggota DPR dan Moratorium Kungker
- Prabowo: Aspirasi Damai Dihormati, Tindakan Anarki Akan Ditindak Tegas
- Gedung Gegana di Jakarta Terbakar, 12 Pemadam Kebakaran Dikerahkan
- Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
- Marak Aksi Unjuk Rasa, ICMI Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan
Advertisement
Advertisement