Prancis Tahan Hampir 1.000 Orang dalam Demonstrasi Lanjutan
Hampir 1.000 orang ditahan dalam demonstrasi di Prancis yang diikuti lebih dari 400.000 orang untuk memprotes kenaikan biaya hidup.
Ketua KPK Firli Bahuri - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun. Rumah tersebut disewakan oleh seorang bernama Alex Tirta.
Boyamin menilai tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli, sebagai pelanggaran kode etik oleh insan KPK.
"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta Sabtu.
BACA JUGA : Polisi Periksa Alex Tirta di Kasus Pemersasan Kementan Hari Ini
Boyamin mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.
"Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya. Ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah yang bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh," ujar Boyamin.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah tersebut kemudian diketahui digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Polisi kemudian mengatakan rumah tersebut disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.
Atas temuan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut.
Alex Tirta kemudian menjelaskan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut disewa atas nama dirinya. "Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu aja ya, " katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hampir 1.000 orang ditahan dalam demonstrasi di Prancis yang diikuti lebih dari 400.000 orang untuk memprotes kenaikan biaya hidup.
Karang Taruna DIY merumuskan rekomendasi untuk memperkuat kepemimpinan perempuan, mulai dari reformasi kaderisasi, penguatan kapasitas
PHRI DIY menyoroti penginapan yang diduga belum berizin di Gumaton dan Jeron Beteng serta potensi kebocoran PAD Kota Jogja.
Ahli paru Tjandra Yoga Aditama mengingatkan risiko vape, mulai dari cedera paru-paru hingga gangguan kardiovaskular dan perkembangan otak.
SPPG Banjarharjo II di Muntuk, Dlingo, Bantul, kembali beroperasi sejak 19 Oktober setelah melengkapi kebutuhan tenaga inti.
Pemkab Bantul menyiapkan pemindahan rute jeep wisata dari zona inti ke zona penyangga Gumuk Pasir untuk menjaga kelestarian bentang alam barchan.