Advertisement
Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Sewa Rumah Rp650 Juta, Fasilitas dari Alex Tirta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun. Rumah tersebut disewakan oleh seorang bernama Alex Tirta.
Boyamin menilai tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli, sebagai pelanggaran kode etik oleh insan KPK.
Advertisement
"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta Sabtu.
BACA JUGA : Polisi Periksa Alex Tirta di Kasus Pemersasan Kementan Hari Ini
Boyamin mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.
"Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya. Ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah yang bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh," ujar Boyamin.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah tersebut kemudian diketahui digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Polisi kemudian mengatakan rumah tersebut disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.
Atas temuan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut.
Alex Tirta kemudian menjelaskan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut disewa atas nama dirinya. "Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu aja ya, " katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Gegara Layang-Layang, 2 Pengendara Motor Tabrakan di Jalan Jogja-Wates
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kemenhub Ingatkan Bermain Layangan di Sekitar Bandara Sangat Membahayakan Penerbangan
- Viral Ridwan Kamil Protes Akibat Super Air Jet Delay 10 Jam, Bandara Ngurah Rai Klaim Bukan Akibat Pengaspalan Runway
- Megawati Soekarnoputri Disuguhi Menu Racikan Food Blogger Dianxi Xiaoge
- Presiden Prabowo Bertemu Komisi Eropa hingga Raja Belgia Philippe
- Prediksi BMKG Minggu 13 Juli 2025: Hujan Mengguyur Sebagian Wilayah Indonesia
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Kim Jong Un Tegaskan Dukung Rusia soal Ukraina
Advertisement
Advertisement