Memalukan, HT untuk Karhutla Juga Dikorupsi BNPB

Newswire
Newswire Sabtu, 17 Oktober 2026 11:47 WIB
Memalukan, HT untuk Karhutla Juga Dikorupsi BNPB

Foto ilustrasi uang - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengadaan alat komunikasi berupa handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu pengadaan yang diduga dikorupsi dalam perkara penggunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pengadaan HT tersebut berkaitan dengan kegiatan penanganan karhutla. Namun, penyidik masih mendalami dokumen pengadaan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.

“Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

Menurut Taufik, selain pengadaan alat komunikasi, terdapat pengadaan barang dan jasa lainnya yang juga diduga terkait tindak pidana korupsi. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara terperinci jenis pengadaan tersebut.

“Nanti akan kami update kembali karena ada pendalaman-pendalaman dokumen pengadaannya seperti apa,” katanya.

Lima Orang Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap 15 orang di lingkungan BNPB.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pihak yang memiliki hubungan dengan pimpinan BNPB, pejabat internal, tenaga ahli, dan pihak swasta.

Berikut lima tersangka yang diumumkan KPK:

Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Bima juga pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih menjabat.

Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras.
Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam penggunaan dana siap pakai BNPB.

KPK Sita Barang Bukti Rp5,47 Miliar

Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkap penyitaan barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto. Berikut rinciannya berdasarkan keterangan KPK:

Dolar Amerika Serikat: US$7.500.
Dolar Singapura: SG$9.000.
Uang rupiah: Rp3,35 miliar.
Emas fisik: 56 keping dengan total berat 133 gram, bernilai Rp315,8 juta.
Tabungan emas: seberat 192 gram dengan nilai Rp452 juta.
Aset kripto: senilai Rp1,10 miliar.

KPK menyebut nilai keseluruhan barang bukti yang disita mencapai Rp5,47 miliar. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB.

Ruangan Kepala BNPB Turut Digeledah

Selain melakukan OTT dan menyita barang bukti, KPK juga melakukan penggeledahan di lingkungan BNPB. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Kepala BNPB, selain sejumlah ruangan lainnya.

Rangkaian penggeledahan tersebut berlangsung pada 14–15 Oktober 2026. Penyidik melakukan langkah tersebut dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.

Sementara itu, dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk HT untuk penanganan karhutla, masih didalami KPK. Penyidik menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pendalaman dokumen pengadaan dilakukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online