KPK Ungkap Kode AMIDIS dalam Dugaan Suap Audit BPK Klaten

Newswire
Newswire Sabtu, 17 Oktober 2026 19:57 WIB
KPK Ungkap Kode AMIDIS dalam Dugaan Suap Audit BPK Klaten

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kesepakatan uang Rp400 juta antara Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengondisikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tahun anggaran 2025.

Menurut KPK, Ahmad Luthfi awalnya meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang. Bupati Klaten itu disebut keberatan dengan nominal tersebut, lalu melakukan negosiasi hingga keduanya menyepakati angka Rp400 juta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan dugaan transaksi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

“Dalam pertemuan tersebut, ALU [Ahmad Luthfi] menyampaikan permintaan kepada HWI [Hamenang] dengan mengatakan ‘tolong support [bantu] kami Rp600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU,” kata Taufik.

“Akan tetapi HWI tidak menyanggupi. Artinya keberatan, kemudian mengajukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, deal-nya [sepakatnya] adalah sebesar Rp400 juta,” ujarnya.

Temuan kelebihan pembayaran sekitar Rp5 miliar

Kasus tersebut berawal dari pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah terhadap laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025 pada April 2026. Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Temuan tersebut terdiri atas pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang dinilai tidak sesuai dengan jam pelaksanaan senilai Rp4,16 miliar serta kelebihan honorarium kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

KPK menduga pertemuan Hamenang dengan sejumlah pejabat terkait dilakukan untuk membahas upaya menghilangkan dua temuan kelebihan pembayaran tersebut dari LHP BPK. Pertemuan yang berlangsung di Semarang itu melibatkan Hamenang, Inspektur Kabupaten Klaten Agus Suprapto, serta pejabat BPK Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi.

Kode AMIDIS untuk menyiapkan uang

KPK juga mengungkap adanya penggunaan kode AMIDIS dalam rangkaian dugaan transaksi. Ahmad Luthfi disebut memberikan secarik kertas kuning bertuliskan kode tersebut kepada Hamenang melalui perantara Iwan dan Agus.

Setelah menerima kode itu, Hamenang meneruskannya kepada Rizqan (RZI) sekaligus meminta agar uang Rp400 juta disiapkan sesuai kesepakatan dengan Ahmad Luthfi.

“Kemudian, HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI [Rizqan] beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI,” ujar Taufik.

Rizqan kemudian meneruskan permintaan penyiapan uang tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Menurut KPK, dugaan kesepakatan itu berkaitan dengan penghilangan dua temuan kelebihan pembayaran dalam laporan pemeriksaan. LHP BPK diserahkan kepada Pemkab Klaten pada Juni 2026, dan dua temuan yang dibahas dalam pertemuan tersebut disebut tidak lagi tercantum di dalam laporan.

Tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026 dan mengamankan Hamenang, Ahmad Luthfi, serta sejumlah pihak lainnya. Pada 16 Oktober 2026, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten untuk tahun anggaran 2025–2026.

KPK menyebut perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi. Kelima klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian uang kepada pejabat BPK untuk mengondisikan hasil pemeriksaan.

Pengungkapan dugaan pengondisian audit ini menyoroti persoalan integritas pemeriksaan keuangan daerah. LHP BPK menjadi salah satu instrumen untuk mengungkap persoalan dalam pengelolaan keuangan pemerintah, sehingga dugaan penghilangan temuan perlu ditangani melalui proses hukum dan pembuktian lebih lanjut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online