Advertisement
Ketua MK Anwar Usman Akhirnya Diperiksa oleh MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman (kiri) secara tertutup di Lantai 4, Gedung II MK, Jakarta, Selasa petang (31/10/2023). (ANTARA - Fath Putra Mulya)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjalani pemeriksaan tertutup yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).
Pemeriksaan dilakukan terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Advertisement
Berdasarkan pantauan di lokasi, Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi tiba ruangan pemeriksaan di Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta sekitar pukul 16.10 WIB.
BACA JUGA: 8 Orang Diperiksa sebagai Saksi untuk Perkara Pemerasan Pimpinan KPK
Ia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota oleh MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. Anwar Usman yang tampak mengenakan batik berwarna coklat itu sempat menjawab pertanyaan awak media.
Terkait dirinya yang mendapat laporan terbanyak dari masyarakat atas putusan mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu, Anwar mengaku tidak mempermasalahkan karena menilai itu sebagai konsekuensi Ketua MK. “Ya, saya ‘kan ketua (MK),” ucap Anwar seperti dikutip harianjogja.com dari Antara.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menggelar dua sidang pada Selasa, yakni sidang terbuka untuk memanggil para pelapor dan sidang tertutup untuk hakim konstitusi selaku terlapor.
“Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang pelapor pada pagi hari jam 09:00 WIB; sidang untuk hakimnya malam hari,” kata Jimly seusai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023).
BACA JUGA: Sebar Hoaks Klitih di Medsos, Pelajar Gunungkidul Diamankan Polisi
Seperti diketahui, pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.
Jimly mengatakan hingga Senin (30/10/2023) pihaknya telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
- Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 15 Desember 2025
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




