Advertisement

Promo November

8 Orang Diperiksa sebagai Saksi untuk Perkara Pemerasan Pimpinan KPK

Anshary Madya Sukma
Selasa, 31 Oktober 2023 - 17:17 WIB
Arief Junianto
8 Orang Diperiksa sebagai Saksi untuk Perkara Pemerasan Pimpinan KPK Ketua KPK Firli Bahuri / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menyampaikan sedang memeriksa delapan orang saksi dalam perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan), hari ini, Selasa (31/10/2023).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memeriksa delapan orang saksi di tempat yang berbeda yakni di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Advertisement

"Terkait penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Ade kepada wartawan, Selasa.

Di Polda Metro Jaya, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo. 

BACA JUGA: Firli Minta Tanggal Pemeriksaan Diundur Jadi 8 November, Dewas KPK: Terlalu Lama!

Selain itu, empat orang lainnya diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada kasus tersebut. Hanya saja, Ade tidak merinci sosok empat orang tersebut. Kemudian, di Bareskrim Polri terdapat tiga orang yang diperiksa sebagai saksi, yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI Muhammad Hatta.

"Pemeriksaan SYL dan Muhammad Hatta dimulai pukul 14.00 WIB sebagaimana surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik dan telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak KPK RI," pungkas Ade.

Sebagai informasi, pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No.39/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kampenye Akbar Heroe-Pena Libatkan Ribuan Warga

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement