Komisi XIII DPR Segera Panggil Imipas soal Fasilitas Apartemen di Lapas Cibinong
Komisi XIII DPR segera memanggil pejabat Imipas untuk menindaklanjuti temuan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 256 KUHP yang mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi digelar. Dalam putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025, MK menilai norma tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta, Senin. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan diajukan oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang mempersoalkan ketentuan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pasal 256 KUHP bukan mengatur hak menyampaikan pendapat di muka umum maupun mengkriminalisasi penggunaan hak tersebut. Ketentuan itu, kata dia, hanya mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penyampaian pendapat yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.
Menurut Ridwan, apabila penyampaian pendapat telah diberitahukan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Polri, pelaku tidak dapat dijerat Pasal 256 KUHP meskipun kegiatan tersebut berdampak pada terganggunya kepentingan umum.
“Bahkan, secara normatif, jika kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dimaksud tidak diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan tidak menimbulkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku kegiatan dimaksud tidak dapat diancam pidana dengan norma Pasal 256 UU 1/2023,” ujarnya.
MK menegaskan norma Pasal 256 KUHP bersifat kumulatif. Sebagai delik material, ancaman pidana hanya dapat diterapkan apabila unsur tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang dan timbulnya gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara terpenuhi secara bersamaan.
Dengan demikian, sanksi pidana baru dapat dikenakan apabila penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tidak menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Namun sebaliknya, apabila tanpa atau tidak ada pemberitahuan dari penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, tetapi tidak terganggunya ketertiban umum maka orang tersebut tidak dapat dijerat sanksi pidana,” tutur Ridwan.
Dalam permohonannya, para mahasiswa FH Universitas Terbuka berpendapat norma tersebut menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi rentan karena pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi berpotensi dipandang sebagai tindak pidana. Adapun para pemohon terdiri atas Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi XIII DPR segera memanggil pejabat Imipas untuk menindaklanjuti temuan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong.
Pesan WhatsApp yang terhapus mungkin masih terlihat lewat Riwayat Notifikasi Android. Simak cara mengaktifkan fitur di Google Pixel dan Samsung.
Aturan tekanan ban MotoGP mewajibkan batas minimum 1,80 bar depan dan 1,68 bar belakang. Pelanggaran bisa berujung penalti 16 detik.
HP Android ini memiliki desain kamera horizontal yang sekilas mirip iPhone Air. Harganya beragam, mulai Rp1 jutaan hingga Rp12 jutaan.
Debut Juergen Klopp bersama Timnas Jerman berakhir imbang 1-1 melawan Belanda. Gakpo mencetak gol injury time, sementara Portugal dan Norwegia menang.
Aprilia Racing tak menerapkan team orders selama Jorge Martin dan Marco Bezzecchi masih punya peluang matematis juara MotoGP 2026.