Advertisement
MK Tolak Gugatan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya menguji aturan ambang batas parlemen kembali mentok di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah lembaga tersebut menyatakan permohonan belum bisa diproses. MK menilai pengujian belum relevan karena DPR dan pemerintah masih menjalankan revisi ketentuan tersebut untuk kebutuhan Pemilu 2029.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Jakarta menjelaskan bahwa permohonan perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) tidak dapat diterima karena kondisi hukum yang menjadi objek permohonan belum final.
Advertisement
MK menilai pengujian terhadap ketentuan ambang batas parlemen saat ini masih prematur, sehingga belum memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut di persidangan.
Pertimbangan tersebut berkaitan langsung dengan kewajiban konstitusional pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, yang sedang menyiapkan perubahan besaran ambang batas parlemen.
BACA JUGA
MK sebelumnya melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memerintahkan agar penyesuaian aturan dilakukan sebelum Pemilu 2029.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa selama proses legislasi masih berjalan dan belum menghasilkan norma baru, maka ruang pengujian terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu belum terbuka bagi siapa pun.
Dalam regulasi yang berlaku saat ini, Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa partai politik harus memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional untuk dapat menempatkan wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, KPD menilai putusan MK sebelumnya belum memberikan kepastian karena tidak menentukan batas maksimal secara rinci.
Pemohon khawatir pembentuk undang-undang memiliki ruang terlalu luas dalam menentukan angka baru tanpa parameter konstitusional yang jelas sebagai rambu.
Ketua KPD, Miftahol Arifin, dalam argumentasinya mengusulkan agar titik keseimbangan ambang batas parlemen berada pada kisaran 1,5 persen hingga 2,5 persen.
Ia berharap MK dapat langsung menetapkan angka tersebut guna menjaga kedaulatan rakyat serta mencegah terbuangnya suara pemilih dalam jumlah besar.
Namun, MK tetap pada sikapnya untuk tidak mencampuri proses legislasi yang sedang berlangsung, sebagaimana sebelumnya juga terjadi saat lembaga tersebut menolak permohonan serupa dari Partai Buruh dengan alasan prematuritas yang sama.
Perkembangan perkara ambang batas parlemen ini menunjukkan MK masih memberikan ruang penuh kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan angka persentase yang dianggap paling proporsional sesuai sistem pemilu di Indonesia.
Publik kini menunggu hasil revisi yang disusun DPR dan pemerintah guna memastikan apakah ketentuan baru tersebut benar-benar mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh peserta politik, sekaligus menjaga hak konstitusional warga negara menjelang Pemilu 2029 yang waktunya semakin dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pamit Bukber, Remaja Ditemukan Tewas di Jalur Ngobaran Gunungkidul
- Teror Aktivis KontraS, Peradi Minta Jaminan Keamanan bagi Penggiat HAM
- BMKG Sebut Kemarau 2026 Lebih Kering, Wilayah Jateng Diminta Siaga
- Festival Hadroh dan Aksi Sosial Semarakkan Ramadan di Harian Jogja
- Cek Waktu Buka Puasa Jogja Hari Ini Sabtu 14 Maret 2026
- Sambut 143 Juta Pemudik, Kemkomdigi Luncurkan Layanan MudikPedia 2026
- Takbir Keliling di Bantul Tahun Ini Dibatasi Maksimal Jam 11 Malam
Advertisement
Advertisement







