Advertisement
28 WNI Korban TPPO di Kamboja Tiba di Tanah Air
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. - Antara/Indrianto.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 28 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Phnom Penh, Kamboja akhirnya tiba di Tanah Air.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), WNI korban tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 4 Oktober 2023 pukul 16.20 WIB.
Advertisement
“Mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan bahwa mereka terindikasi sebagai korban TPPO,” tulis Kemenlu, dikutip Bisnis.com pada Kamis (5/10/2023).
Sebelumnya, 27 dari 28 orang WNI tersebut terindikasi mengalami eksploitasi oleh perusahaan online scamming di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja.
Melalui koordinasi intens antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dengan kepolisian setempat, para korban dijemput dari sebuah penginapan di Poipet dan dipindahkan ke Kantor Department of Anti-Human Trafficking and Juvenile Protection, Kepolisian Pusat Phnom Penh, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kemudian, pada 14 Juli 2023 ke-27 orang WNI tersebut dipindahkan ke penampungan sementara di shelter yang dikelola sebuah lembaga, Caritas.
Pada 5 September 2023, Kepolisian Kamboja menyelamatkan 1 orang WNI lagi yang dulunya bekerja di perusahaan yang sama dengan ke-27 orang WNI di atas, tapi telah dipindahkan ke perusahaan online scamming lain di provinsi yang sama.
BACA JUGA: Seorang Warga Sleman Jadi Korban TPPO, Begini Modusnya
Dalam perkembangannya, Kementerian Sosial, Veteran dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja mengirimkan surat kepada KBRI Phnom Penh yang berisi ke-28 orang WNI terindikasi sebagai korban TPPO. Menindaklanjuti hal tersebut, KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kamboja terkait status keimigrasian dan surat izin bagi ke-28 WNI yang akan dipulangkan.
Setibanya di Tanah Air, rencananya ke-28 korban akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Selain itu, mereka juga akan menjalani proses asesmen lanjutan oleh Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan penindakan lebih lanjut terhadap agen perekrut di Indonesia.
Sebagai informasi, Kamboja menjadi negara dengan tren peningkatan kasus WNI terkait online scamming tertinggi hingga 8 kali lipat dari 2021 ke 2022.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
Advertisement
Jelang Lebaran, Kasus Penyebaran DBD di Gunungkidul Melandai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang Robohkan Pohon, Rumah Mbah Karto di Kulonprogo Hancur
- Diduga DUI, Britney Spears Ditangkap di California
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- Iran Tegaskan Tak Minta Gencatan Senjata dengan AS dan Israel
- Sampah Dapur di Demangan Jogja Diolah Jadi Pakan Maggot
- Warga DIY Diajak Tanam Cabai Mandiri Guna Jaga Stabilitas Harga
- Gagal Salip Pikap, Pemotor di Wonogiri Alami Patah Kaki
Advertisement
Advertisement








