Advertisement
DLH DKI Kembali Sanksi Pabrik Cemari Udara Jakarta, Operasional Cerobong Harus Dihentikan Sementara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada pabrik yang terbukti melanggar aturan lingkungan, dalam hal ini ada mencemari udara ibu kota. Sanksi berupa operasionbal cerobong harus dihentikan sementara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pabrik yang diberikan sanksi tersebut adalah PT Jakarta Central Asia Steel. Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif.
Advertisement
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat 8 September 2023.
"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” ujar Asep dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (10/9/2023).
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim melanjutkan bahwa dijatuhkannya sanksi kepada pabrik tersebut karena telah melanggar penggunaan cerobongnya yang belum mendapatkan sertifikat.
"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," ujar Hugo.
BACA JUGA: Cemari Udara, DLH DKI Jakarta Beri Sanksi 4 Perusahaan
Adapun sanksi administratif terhadap Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.
Sebagai informasi, dengan di sanksinya Jakarta Central Asia Steel, DLH DKI kini telah memberikan sanksi sebanyak 5 pabrik yang terbukti mencemari lingkungan.
Sebelumnya, DLH DKI telah menindak perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur pada Kamis (31/08/2023).
Kemudian, DLH DKI juga sebelumnya telah memberikan sanksi kepada 2 perusahaan yang bergerak pada bidang yang sama, yakni PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara. Kedua perusahaan ini belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Tidak hanya itu, DLH DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat juga telah menjatuhkan sanksi yang sama pada perusahaan PT Merak Jaya Beton yang bergerak di bidang Concrete Batching Plant (CBP).
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Tak Perlu Syarat Berkeluarga, Warga Sleman Bisa Ikut Transmigrasi
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement