Advertisement
DLH DKI Kembali Sanksi Pabrik Cemari Udara Jakarta, Operasional Cerobong Harus Dihentikan Sementara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada pabrik yang terbukti melanggar aturan lingkungan, dalam hal ini ada mencemari udara ibu kota. Sanksi berupa operasionbal cerobong harus dihentikan sementara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pabrik yang diberikan sanksi tersebut adalah PT Jakarta Central Asia Steel. Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif.
Advertisement
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat 8 September 2023.
"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” ujar Asep dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (10/9/2023).
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim melanjutkan bahwa dijatuhkannya sanksi kepada pabrik tersebut karena telah melanggar penggunaan cerobongnya yang belum mendapatkan sertifikat.
"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," ujar Hugo.
BACA JUGA: Cemari Udara, DLH DKI Jakarta Beri Sanksi 4 Perusahaan
Adapun sanksi administratif terhadap Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.
Sebagai informasi, dengan di sanksinya Jakarta Central Asia Steel, DLH DKI kini telah memberikan sanksi sebanyak 5 pabrik yang terbukti mencemari lingkungan.
Sebelumnya, DLH DKI telah menindak perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur pada Kamis (31/08/2023).
Kemudian, DLH DKI juga sebelumnya telah memberikan sanksi kepada 2 perusahaan yang bergerak pada bidang yang sama, yakni PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy yang berlokasi di Jakarta Utara. Kedua perusahaan ini belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Tidak hanya itu, DLH DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat juga telah menjatuhkan sanksi yang sama pada perusahaan PT Merak Jaya Beton yang bergerak di bidang Concrete Batching Plant (CBP).
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
Advertisement
Bawaslu Bantul Siap Melakukan Pengawasan Tahapan Pilkada 2024
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Izin Usaha PayTren Dicabut, Yusuf Mansur: Semua Uang Nasabah Sudah Kembali
- Pesawat Pengakut Jemaah Haji Terbakar, Ini Kata Dirut Garuda
- Persentase Pemuda di Italia Turun Drastis, Jumlah Lansia Meningkat
- Palang Merah Indonesia Siap Kirim 500 Tenda ke Gaza
- Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi
- Dalami Kasus Investasi Fiktif di PT. Taspen, KPK Periksa Eks Kepala Managemen Resiko
- Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita KPK
Advertisement
Advertisement